Presiden Tanda Tangani Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Menko Perekonomian saat memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan (Setkab)

BINGAR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7).

”Di dalam Perpres tersebut Presiden memberi tugas kepada Komite Kebijakan dan di situ dibuat ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Menko Perekonomian.

Baca juga: Pemerintah Tempatkan Rp30 Triliun di Himbara Untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan dengan Wakil Ketua yaitu Menko Marinves, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Mendagri, dan juga dilengkapi Menteri Kesehatan dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN sebagai yang mengoordinasikan, Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19.

”Satgas Covid tetap ditangani oleh Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani oleh Pak Wamen BUMN Pak Budi Gunadi Sadikin,” kata Menko Perekonomian.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga UMKM Rp35,2 Triliun

Tugasnya, menurut Menko Perekonomian, melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi serta program perekonomian yang sifatnya multiyear.

”Jadi kita melihat bahwa recovery dari pandemi Covid ini memakan waktu dan oleh karena itu Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari pada program-program agar penanganan Covid dan pemulihan ekonomi ini berjalan secara beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” pungkasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait