PANDEGLANG, BINGAR.ID – Puluhan rumah warga Kampung Nelayan, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, terdampak Program Pembangunan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Data yang diterima Bingar.id, Rumah-rumah warga yang terdampak program Kotaku ada sekitar 59 rumah. Namun 28 rumah warga tinggal di tanah timbul tak akan mendapat ganti rugi dari Pemerintah padahal mereka sudah tinggal puluhan tahun disana.
Kepala Desa Teluk, Endin Fahrudin membenarkan, ada banyak rumah yang terdampak program Kotaku. Masing-masing rumah itu bakal direlokasi untuk mewujudkan program tersebut .
“Yang sudah direlokasi ada 31 rumah, itu sudah selesai dan sebagainya kira-kira ada 28 rumah lagi, tapi ini dalam tahap proses pemindahan ke Hunian Sementara (Huntara),” katanya, Senin (20/7/2020).
Baca Juga : Vidio : Tumpukan Sampah di Pantai Teluk Pandeglang
Menurut Endin, dari 28 rumah yang tinggal di tanah timbul, ada 9 rumah yang bakal dirobohkan. Hanya saja, ada pemilik rumah yang menolak untuk direlokasi dan meminta ganti rugi.
“Saya juga lagi mengajukan untuk uang pembongkaran uang kerohiman atau istilahnya apa tapi menurut informasi bahwa uang kerohiman itu ini lagi diusahakan intinya kalau yang sebagian sudah selesai ya tinggal 28 rumah lagi yang memang perlu sosialisasi, ini bertahap,” jelasnya.
Endin mengungkapkan, anggaran untuk Kotaku cukup besar sekitar Rp35 Miliar. Untuk normalisasi sungai Cipunten Agung yang dipenuhi sampah sekitar Rp10 Miliar sisanya untuk penataan program Kotaku.
“Anggaran sebesar Rp35 Miliar untuk normalisasi sungai Rp10 miliar untuk program Kotaku nya Rp25 miliar. Warga sangat antusias menyambut program Kotaku ini,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Kawasan Permukiman, DPKPP Pandeglang, Agus Suparman mengungkapkan, dalam program tersebut memang ada banyak rumah yang terkena dampak, namun selama earga tersebut memiliki surat kepemilikan rumah akan mendapatkan ganti rugi yang ditaksir oleh
Appraisal.
“Ada beberapa warga yang terkena dampak oleh program ini, tapi selama warga itu memiliki surat kepemilikan rumah akan mendapatkan ganti rugi atau kompensasi,” ucap Agus
Baca Juga : Pantai Teluk yang Dipenuhi Sampah Merupakan Lokasi Kota Tanpa Kumuh
Sementara, bagi rumah yang tidak besurat tidak akan mendapatkan ganti rugi lantaran tidak disediakan anggaran oleh kementerian PUPR.
“Ada 26 warga yang sudah puluhan tahun tinggal disitu tapi tidak bersurat karena tinggal di tanah timbul, mereka tidak mau pergi dan terus meminta ganti rugi, itu kesulitan yang belum pecah, karena gak ada dana untuk mengganti untuk rumah yang tinggal di tanah timbul,” ungkapnya
Ia menjelaskan, akan menempatkan mereka yang tinggal di tanah timbul ke Huntara karena program Kotaku akan segera di realisasikan setelah proses lelang di Kementerian PUPR selesai.
“Mereka akan di bongkar dan ditempatkan di Huntara Cicadas, kami sudah buatkan berita acara, nanti warga yang dari tanah timbul akan ditempatkan sementara disana, tapi kesulitan kami itu mereka meminta kompensasi dan belum beres sampai sekarang,” imbuhnya
Baca Juga : Tumpukan Sampah di Teluk, Ciri Tumpulnya Perda K3
Agus berharap warga yang saat ini tinggal di tanah timbul dapat segera di evakuasi ke hunian sementara agar proses Kotaku berjalan dengan lancar. Sebab pihak pemerintah akan membelikan tanah dan membuatkan bangunan nantinya untuk mereka.
“Kedepannya kami pemerintah daerah sudah punya wacana akan dibelikan tanah dan dibangunkan rumah, karena gak ada anggaran untuk mengganti rugi tanah timbul tapi ada rencana untuk pembelian tanah. Saya ingin warga itu masuk dulu ke Huntara, nanti mereka akan dibuatkan bangunan di 2022 di 2021 itu proses pembelian tanah dulu, bisa jadi nanti di 2021 juga langsung dibuatkan rumah dengan ukuran 30×26 kemungkinan,” tutupnya. (David/Red)