PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang meyerahkan 5 unit mobil angkutan pedesaan untuk Desa Sikulan Kecamatan Jiput, Desa Panacaran Kecamatan Munjul, Desa Kertasana Kecamatan Pagelaran, Desa Pasir sedang Kematan Picung, dan Desa Keramatmani Kecamatann Angsana.
Mobil itu diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pery Hasanudin di halaman kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang pada Selasa (14/7) kemarin.
Saat memberikan bantuan angkutan pedesaan tersebut, Pery menegaskan, kendaraan tersebut bukan untuk komersil melainkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) jelas sekali bahwa hanya menerima uang dalam pelaksanaan pemanfaatan untuk biaya operasional pemeliharaan kendaraan,” katanya.
Baca Juga : Insentif Covid-19 Belum Diberikan, Irna Minta Nakes Bersabar
Selain itu, ia juga berpesan jika kendaraan ini harus dirawat dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.
“Disinilah pentingnya adanya fungsi kontrol untuk memonitor, karena setiap barang yang dipakai itu ada penyusutan jadi harus dirawat dengan baik,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang, Tatang Muhtasar mengatakan, bantuan ini dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik afirmasi bidang transportasi pedesaan tahun 2020.
“Dari tahun 2017 hingga tahun 2020 sudah 17 unit angkutan pedesaan yang di distribusikan,” kata Tatang.
Baca Juga : Tumpukan Sampah Hiasi Pantai Teluk Pandeglang, Bau Tak Sedap Setiap Hari Dihirup Warga
Untuk mekanisme penunjukan desa yang mendapatkan bantuan angkutan pedesaan, dikatakan Tatang itu pihak Kementerian Desa yang menetapkan.
“Desa (Bumdes) membuat proposal pengajuan untuk disampaikan ke kementrian,” tutupnya. (Fauzan/Red)