BINGAR.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merancang regulasi pesepeda. Hal itu seiring meningkatnya tren kegiatan gowes di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, draf beleid ini akan melewati proses uji publik pada pekan depan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Kota Bandung.
“Jadi aturan pesepeda ini tujuannya untuk mewujudkan tertib berlalu-lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan,” ujar dia pada telekonfrensi Selasa (7/7/2020) malam.
Baca juga: Lagi Tren, Kemenhub Akan Atur Penggunaan Sepeda
Dia menjelaskan, ada tiga hal yang akan diatur oleh Kementerian terkait kegiatan bersepeda. Seperti tata cara bersepeda, hingga fasilitas pendukung sepeda.
“Kami juga akan mengelompokkan sepeda menjadi dua jenis dengan aturan yang berbeda. Misalnya sepeda untuk umum dan sepeda untuk kepentingan balap atau sepeda gunung. Dan kami juga akan memberikan kelonggaran bagi daerah untuk menyesuaikan aturan sesuai dengan kondisi lingkungannya masing-masing,” ungkap dia.
Dia juga menambahkan dalam menyusun regulasi Kemenhub juga akan menetapkan larangan-larangan tertentu. Contohnya pesepeda dilarang menambah aksesoris untuk mengangkut penumpang. Akan tetapi, larangan ini dikecualikan untuk sepeda-sepeda yang memang didesain memiliki tempat duduk penumpang.
Baca juga: Waspadai Bahaya Kesehatan di Balik Hobi Bersepeda
“Lalu pesepeda tidak boleh menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda. Serta pesepeda dilarang menggunakan payung ketika berkendara kecuali pedagang. Kemudian juga pengemudi pun tidak diperkenankan berdampingan dengan kendaraan dan pesepeda dilarang melaju dengan cara berjajar di jalan raya melebihi dua orang, rancangan ini masih terus dikaji,” ucapnya. (*Ahmad/Red).