647 Calon Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Kuota Haji 2021

Ilustrasi ibadah haji (Freepik)

BINGAR.ID – Tiga pekan pasca keputusan pembatalan keebrangkatan haji tahun 2020, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mencatat sebanyak 647 calon jemaah haji sudah mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

“Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin, seperti yang dilansir dari laman resmi kemenag.go.id Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji 2020 Tetap Dilaksanakan Dengan Pembatasan

Seperti diketahui, pada 2 Juni 2020 Kemenag memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bisa menarik kembali setoran pelunasannya.

“Dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM (Surat Perintah Membayar)-nya dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan sudah diterima BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah,” terangnya.

Baca juga: 1,100 Calon Jemaah Haji Asal Pandeglang Batal Berangkat

Muhajirin menyebut, 647 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur sebanyak 124 jemaah, Jawa Tengah 111 jemaah, Jawa Barat 99 jemaah, Sumatera Utara 48 jemaah, dan Lampung 37 jemaah.

Ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, meliputi Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.

Dia membeberkan, permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag kabupaten kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, dan BPS.

Baca juga: 14 Amalan yang Pahalanya Setara Dengan Ibadah Haji

Setelah mendapat SPM dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag kabupaten kota.

“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” tutup Muhajirin. (*Ahmad/Red).

Berita Terkait