PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang mengaku sudah berupaya melakukan penertiban terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Bahkan, dalam upaya penertiban itu Satpol PP juga sudah memberikan arahan agar para PKL berjualan ditempat yang saat ini sudah disediakan Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun hingga kini petugas penegak Perda masih menemukan sejumlah PKL yang membandel. Padahal mereka sudah disurati untuk menertibkan diri. Apalagi kawasan Pasar Badak Pandeglang akan dijadikan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
“Sebelum nya pada hari Jumat kemarin. Kita (Satpol-PP-Red) sudah melayangkan surat kepada para PKL untuk kegiatan tertib berlalulintas. Memang sudah mulai pedagang juga tidak melakukan aktivitasnya berjualan di bahu jalan atau trotoar,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Johanes Waluyo, Rabu (10/6/2020).
“Melakukan tupoksi sebagai penegak perda, pertama kami mengimbau kepada pedagang yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar untuk tidak melakukan aktivitasnya. Mohon maaf kami tidak hanya mengusir mereka tapi mengimbau juga agar silakan berjualan di Gedung Juang,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Jo itu menjelaskan, saat dilakukan penertiban, tidak jarang Satpol PP menerima aspirasi PKL agar mereka bisa segera diberikan tempat yang layak untuk berjualan.
“Keluhan yang ada di teman-teman PKL ini adalah dimana tempat relokasi yang Pemda sediakan. Sudah kami sampaikan ke Disperindag tolong dicarikan solusinya jadi kami tidak seperti kucing-kucingan, kami ada mereka tidak ada,” pungaksnya. (Syamsul/Red).