LEBAK, BINGAR.ID – Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 32.370 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terdampak pandemi Covid-19, mulai disalurkan. Bansos itu berlaku selama 3 bulan ke depan, bersumber dari APBD Pemkab Lebak yang merupakan hasil refocusing. Masing-masing KPM, akan menerima Rp600 ribu per bulan.
Kali ini, penyalurannya di-launching langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Kata Iti, dana yang dialokasikan untuk pencairan tahap pertama bagi 32.370 KPM, yaitu sebesar Rp19 Miliar.
“Selain dari hasil refocusing APBD, masyarakat juga menerima Bansos dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,” kata Iti, Minggu (7/6/2020).
Katanya, penerima bantuan tidak boleh tumpang tindih, misalnya satu KPM menerima lebih dari satu Bansos dari sumber anggaran yang berbeda-beda.
“Makanya operator, TKSK dan relawan, bersama-sama memverifikasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih,” tambahnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Dharmana Putra meyakini, dalam penyaluran BST akan tepat sasaran dan tepat guna.
“Masyarakat yang terdampak Covid-19, semua bisa terakomodir bantuan. Tidak mungkin sampai ada yang lolos, kami komitmen membantu mereka,” kata Eka.
Ditambahkannya, untuk BST yang bersumber dari APBD II (Kabupaten) ada sebanyak 32.370 KPM dengan besaran Rp600 ribu per bulan (selama 3 bulan). Sebanyak 132.339 KPM di-cover oleh APBN, sebanyak 10.425 KPM di-cover APBD I (Provinsi) dan 18.669 KPM di-cover oleh DD.
“Penyaluran BST APBD ini, bertahap antara 3 sampai 4 hari, selesai,” imbuhnya. (Ina/Red).