PANDEGLANG, BINGAR.ID – S (15) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang di cabuli ayah tirinya hingga hamil dua bulan. Kasus pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan M (49) di rumahnya saat pengisi rumah sedang tertidur.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, IPTU Mochammad Nandar mengatakan, pelaku tinggal satu rumah bersama korban. Ini menjadi kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban.
“Pelaku mencabuli anak tirinya sebanyak 16 kali dari Desember 2019 – Mei 2020. Korban selama ini di paksa melayani nafsu bejad pelaku dengan cara di ancam akan di usir dari rumah, hingga di bunuh,” katanya, Kamis (14/5/2020).
Kasus pencabulan itu terungkap oleh warga yang merasa curiga soal kehamilan S. Setelah warga mengetahui S di hamili oleh ayah tirinya sendiri, kemudian warga tersulut emosi lalu mengamankan pelaku dan nyaris membakar rumah pelaku.
“Masyarakat berencana membakar rumah tersangka, beruntung langsung di larang oleh ketua RT, kemudian pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek Panimbang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara sesuai yang tercantum dalam pasal 46 Jo Pasal 8 Huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Fauzan/Red)