Satpol PP Pandeglang Tak “Tega” Tindak Warung Nasi yang Masih Buka Dibulan Puasa

Warung makan di Pandeglang yang masih beroperasi saat bulan puasa (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sejumlah warung nasi di Kabupaten Pandeglang masih beroperasi di tengah bulan suci Ramadan. Padahal berdasarkan Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 451/132-Adm.Kesra/2020 tentang Jam Buka Selama Ramadan, setiap warung nasi tersebut baru bisa buka pukul 16.00 WIB.

Misalnya saja yang terlihat disekitar Terminal Kadubanen, Kecamatan Pandeglang yang masih melayani pelanggan saat siang hari.

Meski begitu, mereka sampai saat ini tidak pernah ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang.

Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti menyadari bahwa pihaknya masih menemukan beberapa warung makan yang tetap buka saat bulan puasa.

Namun pihaknya mengaku belum bisa menindak pemilik warung makan tersebut. Entus beralasan, situasi ekonomi yang sulit saat ini membuat petugas tidak tega untuk menindak.

“Karena dengan berbagai pertimbangan kondisi yang tidak normal. Belum pertimbangan ekonomi masyarakat dampak Covid-19,” ujar Entus, Selasa (12/5/2020).

Mantan Camat Mandalawangi itu menerangkan, paling saat ini pihaknya hanya bisa memberi teguran kepada pemilik warung makan supaya menaati aturan pemerintah.

“Patroli terus kita lakukan. Setiap hari, selain membantu filterisasi didua titik Kadubanen dan Gayam. Patroli ditujukan termasuk mengingatkan warung makan yang tidak boleh berjualan disiang hari. Teguran langsung oleh petugas,” bebernya. (Syamsul/Red).

Berita Terkait