Ada Sanksi Tegas, Bila Produk UMKM Belum Bersertifikat Halal

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Para produsen berbagai barang, baik konsumsi maupun industri yang dipasarkan di Indonesia, wajib memiliki sertifikat halal, hingga 18 Oktober 2026, baik bagi produsen, maupun bagi para pengusaha mikro kecil dan menengah, dan bila tidak mensertifikasikan produknya, maka pemerintah akan memberi sanksi tegas.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Halal Center Mathla’ul Anwar Provinsi Banten, Bambang Tri Subhi, pada Seminar Smart Village Berbasis Halal, yang diselenggarakan Kelompok 18 Desa Pasir Kadu dan 19 Desa Weru, pada KKN Mahasiswa Unma Banten, di Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, Senin 3 Agustus 2026.

Baca Juga : Halal Bihalal SMSI Banten: Momentum Pererat Silaturahmi dan Bahas Masa Depan Bisnis Media

Menurut Bambang, sanksi tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 2 Tahun 2026.

“Aturan teknis terbaru ini, secara spesifik telah mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif, mulai dari mekanisme pemberian peringatan tertulis, penarikan barang dari pasaran, pidana atau denda, hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP & Ekraf), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pandeglang, Mia Maulani Rizki mengatakan, setelah produk memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan bersertifikat halal, segera membuat sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Baca Juga : 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UKM

“Haki memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonomi serta mencegah penyalahgunaan tanpa izin,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unma Banten, Nenden Suciyati Sartika mengungkapkan, sertifikat halal menjadi acuan utama bagi umat muslim dalam mengkonsumsi atau menggunakan sebuah produk.

“Kegiatan seminar ini, merupakan semangat mahasiswa untuk ikut berperan dan menularkan pengetahuan yang baik kepada masyarakat, khususnya dalam menyosialisasikan pentingnya sertifikat halal,” ungkapnya.

Camat Sukaresmi, Tatang Fauzi mengapresiasi upaya yang dilakukan Unma Banten, khususnya mahasiswa yang melakukan KKN di Kecamatan Sukaresmi.

Baca Juga : Syarat dan Cara Pelaku UMK Dapat Sertifikasi Halal Gratis

“Terima kasih saya untuk mahasiswa, berkat KKN, Sukaresmi dapat bantuan pengelolaan air bersih dari Pemkab Pandeglang,” akunya.

Tatang juga mengatakan, Seminar Smart Village Berbasis Halal yang gelar mahasiswa KKN Unma, merupakan terobosan karena halal merupakan syariat agama. Sehingga masyarakat sebagai produsen sekaligus konsumen, akan merasa tenang, baik saat berproduksi maupun saat menggunakan atau mengkonsumsi sebuah produk.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 19 Desa Weru, Nana Sutisna mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan pengejawantahan dari program kerja kelompok yang dibimbingnya.

“Beberapa proker.unggulan juga sedang berjalan di Desa Weru. Semoga semuanya memberikan dampak positif, baik pemerintah maupun masyarakat desa agar semakin berdaya,” jelasnya.

Kegiatan Seminar Smart Village Berbasis Halal tahun 2026 ini, juga dihadiri DPL Kelompok 18 Desa Pasir Kadu, Ari Fajria Novari, Muspika Sukaresmi, aparatur kecamatan, Korwil Disdikpora Sukaresmi, Kades Weru, Herman Fatoni, Kades Pasir Kadu,.A. Junaedi, tokoh masyarakat, perangkat Desa Weru dan Pasir Kadu, pelaku UMKM dan mahasiswa peserta KKN Kelompok 19 dan 18. (Adytia)

Berita Terkait

Berita Terbaru