PANDEGLANG, BINGAR.ID – Salah satu kesenian khas warga Kabupaten Pandeglang, yakni Adu Bedug, atau “Rampak Bedug”, akhirnya mendapat pengakuan mutlak dari negara, sebagai salah satu kesenian asli dari daerah yang berjuluk kota sejuta santri seribu ulama.
Pengakuan tersebut disahkan melalui surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bernomor EBT362026000551 tertanggal 27 Mei 2026, yang disahkah oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca Juga : BUMMAS Juhut Produksi Stik Bedug Bernilai Ekonomis Tinggi
Sertifikat KIK Rampak Bedug Pandeglang diserahkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Eli Susiyanti kepada Bupati Pandeglang, Rd. Dewi Setiani pada pembukaan kegiatan “Karisma Event Nusantara (KEN)” Gebrak Ngadu Bedug 2026 yang berlangsung di Alun Alun Kabupaten Pandeglang, Jumat malam (29/5/2026).
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP & Ekraf) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Mia Maulani Rizki, pengusulan pencatatan kesenian Rampak Bedug sebagai KIK masyarakat Pandeglang, dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sesuai Pasal 13, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Baca Juga : Sejarah Singkat Rampak Bedug Pandeglang
“Inilah salah satu upaya pemerintah daerah untuk menegaskan bahwa kesenian Rampak Bedug yang terus berkembang di masyarakat Provinsi Banten, merupakan kesenian tradisional khas Kabupaten Pandeglang,” tegas Mia.
Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Budi Suherdiman Januardi menjelaskan, Rampak Bedug merupakan kesenian turun temurun dari Kabupaten Pandeglang sebagai bentuk hiburan rakyat, sebelum pada akhirnya menyebar ke daerah-daerah lainnya di Provinsi Banten.
“Pada awalnya, Rampak Bedug hanya berupa penabuhan bedug biasa, yang dimainkan oleh para pemuda setelah pulang sholat tarawih. Tak hanya tabuhan bedug, Rampak Bedug kemudian disertai gerakan tarian yang atraktif yang merupakan gerakan Silat,” ungkap Budi.
Baca Juga : Menjaga Tradisi, Desa Bandung Kembali Gelar Festival Bubur Syuro
Dikatakannya juga, bahwa Sertifikat KIK Kesenian Rampak Bedug dari Kementerian Hukum ini, bukan milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang melainkan milik seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Bahkan selain itu, pihaknya juga berencana akan terus memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat dengan mengusulkan ke DJKI Kemenkum untuk dicatat sebagai KIK warga Pandeglang.
“Masih banyak karya intelektual komunal yang belum tercatat. Kami sedang mendata dan mengumpulkan berbagai dokumennya. Semoga semakin banyak karya-karya masyarakat secara komunal yang bisa kami lindungi,” tukasnya.
Masih menurut Budi, pada tahun 2015, Rampak Bedug juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
“Adapun Ngadu Bedug yang acaranya dilangsungkan di Alun Alun Pandeglang, tanggal 29 sampai 31 Mei 2026, yakni Gebrak Ngadu Bedug yang merupakan Karisma Even Nusantara (KEN-red) Kemenpar, tahun ini sedang kami usulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Adytia)



