PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang berhasil mengamankan sejumlah tersangka spesialis pembobol minimarket yang beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang, hingga merugikan pengelola minimarket sampai ratusan juta rupiah.
Para pelaku ini beraksi pada saat minimarket telah tutup, dan masuk dengan cara membobol plafon, maupun tembok minimarket, yang kemudian menggasak sejumlah barang yang memiliki nominal harga cukup tinggi, seperti halnya ratusan bungkus rokok yang ada minimarket tersebut.
Baca Juga : Selama 2025, Polres Pandeglang Merilis Ada 578 Kasus Tindak Pidana di Pandeglang
Hal ini terungkap saat Pres Rilis di Mapolres Pandeglang, Kamis 29 Januari 2026, yang dipaparkan langsung oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, di depan sejumlah jurnalis Pandeglang, yang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.
“Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket, dan berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti. Para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kapolres.
Baca Juga : Polres Pandeglang Terus Dalami Kasus “Penghinaan Profesi Wartawan”
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi pembobolan terhadap empat gerai waralaba yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Akibat perbuatan para pelaku, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Pandeglang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan.
“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tegas Kapolres.
Baca Juga : Polres Lebak Gelar Apel Pasukan “Operasi Ketupat Maung 2025”
Polres Pandeglang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Pandeglang berkomitmen akan terus memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.(Adytia)


