PANDEGLANG, BINGAR.ID – Terdapat 299 hektar, atau sebanyak 197 titik kawasan kumuh, yang tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang. Hal ini dikatakan Roni, selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang, Selasa 9 Desember 2025.
Menurutnya, kawasan-kawasan yang masuk dalam kategori kumuh tersebut, menjadi salah satu Pekerjaan Rumah (PR) besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Baca Juga : Melalui Program BSPS, DPKPP Pandeglang Sukses Bangun 40 RTLH
“Kawasan kumuh ini terbagi menjadi dua kategori, yakni kumuh ringan dan kumuh sedang. Kawasan dengan kategori kumuh ringan salah satunya tersebar di Desa Koranji, Ciinjuk, dan Tanagara, Kecamatan Cadasari. Sedangkan yang masuk pada kategori sedang ada di Kecamatan Labuan, khususnya di Desa Cigondang, Kalanganyar, dan Teluk,” jelas Kepala DPKPP Pandeglang.
Dikatakannya juga, bila luasan lahan yang masuk pada kategori kumuh tersebut, yakni seluas 299 hektar, yang penanganannya juga dibagi menjadi tiga, yakni Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
“Dari total luasan lahan kumuh sekitar 299 hektar itu, yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kurang lebih seluas 77 hektar, Provinsi 120 hektare, dan sisanya sekitar 110 hektar, menjadi kewenangan Kabupaten. Semua bisa diintervensi, tetapi tidak seluruh indikatornya ada di kami,” tambah Roni.
Baca Juga : DPKPP Pandeglang Bangun Jalan Lingkungan Sepanjang 18,3 Km
Menurut Roni, faktor penyebab kekumuhan di wilayah-wilayah tersebut sangat beragam. Permasalahan utamanya meliputi keterbatasan sistem drainase lingkungan yang memadai, tingginya kepadatan permukiman yang tidak didukung oleh akses jalan yang layak, serta minimnya ketersediaan sarana dan prasarana lingkungan yang layak.
“Kebanyakan di permukiman itu rata-rata. Sekarang itu kita cuma bisa menangani baik kumuh atau yang non-kumuh ya. Kita cuma bisa menangani drainase, RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dan jalan lingkungan,” jelasnya.
Roni menjelaskan, kendala utama dalam penanganan kawasan kumuh, yaitu batasan kewenangan. Dari tujuh indikator kekumuhan yang harus diintervensi, DPKPP hanya memiliki wewenang penuh untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Baca Juga : Belum Ada Tanda-tanda Program 3 Juta Rumah di Pandeglang
Empat indikator vital lainnya justru menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain diantaranya seperti air bersih dan sanitasi ditangani oleh Dinas Cipta Karya, pengelolaan persampahan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan proteksi kebakaran ditangani oleh BPBD.
“Indeks-indeks mengurangi kekumuhan itu, selalu tidak tercapai, karena ada empat indikator harus ada kolaborasi, dan harapan kedepannya kolaborasi ini bisa dilaksanakan. Terutama Bappeda lah sebagai leading sector untuk pusatnya perencanaan,” tegasnya.
Roni mengatakan, untuk tahun depan (2026), program yang akan dijalankan DPKPP, khususnya untuk mengurai kawasan kumuh, akan berfokus pada perbaikan sarana yang masuk dalam kewenangannya.
“Tahun depan kita cuma untuk di jalan lingkungan aja sama RTLH yang ada, jalan lingkungan, RTLH, ada drainase, itu aja yang kita jalankan untuk mengurangi kekumuhan itu,” tutup Kadis PKPP Pandeglang ini. (Adytia)


