225 Warga Binaan Lapas Rangkasbitung, Dapat RU dan RD HUT RI Ke 80 Tahun

Remisi Dasawarsa

Foto bersama Bupati Lebak Hasbi Jayabaya dan Kalapas Rangkasbitung, bersama sejumlah pejabat dari Forkopimda Lebak, usai serahkan SK Remisi pada sejumlah Warga Binaan Lapas, Minggu 17 Agustus 2025. Widi

LEBAK, BINGAR.ID – Sebanyak 225 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-80, pada tahun 2025 ini, mendapat pengurangan masa tahanan, atau Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD)

Dari 225 warga binaan yang memperoleh Remisi tersebut, terdapat 14 orang warga binaan yang langsung bebas, baik dari Remisi Umum, maupun dari Remisi Dasawarsa, atau remisi khusus berupa pengurangan hukuman khusus setiap 10 tahun sekali, sesuai Keppres Nomor 120 Tahun 1995, tentang Pengurangan Hukuman Istimewa, pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga : Lepas Sambut Kalapas Rangkasbitung, M. Ali : Mari Kita Wujudkan PASTI

“Ada 225 warga binaan yang hari ini mendapat pengurangan hukuman, atau remisi masa tahanan, baik itu Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa, dengan 14 orang diantaranya langsung bebas, atau selesai masa penahanannya,” jelas Kepala Lapas Rangkasbitung, Ahmad Zaki, Minggu 17 Agustus 2025.

Ahmad Zaki pun mengatakan, pemberian Remisi tersebut, merupakan bentuk yang diberikan pada para warga binaan, yang memiliki perilaku baik, serta partisipatif terhadap lingkungan di Lapas, maupun pada sesama warga binaan.

Baca Juga : Ratusan WBP Lapas Rangkasbitung, Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

“Setiap warga binaan yang berada di Lapas ini, semuanya memiliki hak atas pemberian Remisi tersebut, selama warga binaan ini bersikap dan berperilaku baik, serta partisipatif terhadap lingkungan maupun pada sesama warga binaan, selama menjalani masa pidananya,” tambahnya.

Menurutnya, saat ini kapasitas Lapas Kelas III Rangkasbitung, ideal nya dihuni oleh 100 warga binaan, namun saat ini Lapas dihuni oleh 324 warga binaan, terdiri dari tahanan dan narapidana.

Baca Juga : Penegakan Hukum Perlu Dibenahi Agar Lapas Tidak Over Kapasitas

“Pemberian Remisi pada warga binaan Ini, merupakan bagian dari komitmen pemerintah, dalam memberikan penghargaan, sekaligus mendorong rehabilitasi sosial bagi warga binaan, serta bagian dari upaya memperkuat nilai kemerdekaan, yang tidak hanya dirayakan dalam semangat kebangsaan, tetapi juga dalam semangat pembaruan dan harapan masa depan,” ucap Zaki.

Kegiatan pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kali ini, bersamaan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI, di Lapas Kelas III Rangkasbitung, yang juga dihadiri oleh Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya dan sejumlah pejabat Forkopimda Lebak.

Dalam kesempatan itu pun, Bupati Hasbi mengatakan, bahwa pemberian Remisi tersebut, diharapkan bisa menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan, yang ada di Lapas Kelas III Rangkasbitung ini, agar bisa bersikap, berperilaku, serta bersosialisasi dengan baik, sebagai wujud pembenahan diri.

“Harapannya, agar Remisi ini menjadi motivasi, khususnya bagi seluruh warga binaan di Lapas ini, untuk terus memperbaiki diri dan siap berintegrasi kembali ke masyarakat, sebagai pribadi yang lebih baik,” harap Bupati Lebak ini, sebari menyerahkan surat keterangan Remisi secara simbolis pada warga binaan. (Widi/Red)

Berita Terkait