PANDEGLANG, BINGAR.ID – Seorang warga Pandeglang, Banten, TS (43) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, Polisi ikut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 40 gram dalam beberapa kemasan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, pelaku diamankan petugas di wilayah Maja, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari pada 6 Januari 2025.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang, Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Labuan
“Modus yang dilakukan pelaku, menjual sabu tanpa bertemu konsumen. Transaksinya via WhatsApp lalu ditentukan jumlah yang akan dibeli dan lokasi pengambilan,” katanya dalam Konferensi Pers di Mapolres Pandeglang, Jumat (24/1/2025).
Kapolres Oki menuturkan, pelaku mendapat sabu dari luar Pandeglang yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Kini Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok barang haram tersebut.
Baca Juga : Dua Terduga Pengedar Sabu, Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Pandeglang
“Pelaku TS mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang kini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami masih terus melakukan pendalaman untuk menangkan pemasoknya,” kata Oki.
Pelaku menjual sabu dengan harga Rp500 ribu per 10 gram. Barang memabukkan itu dijual kepada semua kalangan di Pandeglang, termasuk para pelajar. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah menjalani profesi ini lebih dari satu tahun.
“Pelaku menjualnya kesemua kalangan masyarakat Pandeglang. Rata-rata sudah menjadi pelanggan,” ucap dia.
Baca Juga : Satnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu di Cigeulis
Sementara pelaku TS mengaku, baru mengedarkan sabu dalam dua bulan terakhir. Motifnya karena ingin mendapat keuntungan lantaran selama ini dia hanya bekerja serabutan. Dalam setiap transaksi per 10 gram, dia mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu.
Motivasi lain, karena ia juga bisa menggunakan sabu secara gratis. Ironisnya, ini adalah kali kedua dia berurusan dengan Polisi atas kasus yang sama.
“Saya terpaksa menjual sabu karena untuk kebutuhan biaya hidup. Terus untuk pakai (sabu). Baru dua bulan (menjual sabu),” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 112 karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba golongan I dengan ancaman kurungan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 dalam hal menawarkan atau menjual narkoba golongan I. Ancamannya pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ahmad)