Asda II Tegaskan, Kerjasama Pengolahan Sampah Hanya Sampai Desember 2024

TPA Bangkonol

Lokasi TPA Bangkonol, Pandeglang saat dilakukan perataan dari tumpukan sampah, yang diprediksi masih memadai untuk menampung sampah hingga puluhan tahun kedepan. Istimewa

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan ( Asda II), Sekretariat Daerah Pandeglang, Nuriyah menegaskan. Bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak akan perpanjangan kontrak kerjasama pengolahan sampah dengan Pemkab Serang, atau daerah lain.

“Sampai dengan saat ini, kami tidak memiliki rencana untuk perpanjangan kembali kontrak kerjasama dengan Kabupaten Serang maupun daerah lainnya, terkait pengolahan sampah tersebut,” tegas Nuriyah melalui sambungan telepon, Kamis 14 November 2024.

Baca Juga : Masyarakat Pandeglang Sulap Sampah Plastik Menjadi Paving Block

Dikatakannya juga, jika perjanjian kerjasama pengolahan sampah dengan daerah lain, yang saat ini sedang berjalan tersebut, diakuinya hanya berlaku selama empat bulan, atau hanya sampai akhir Desember 2024.

“Kerjasama pengolahan sampah itu, tidak lebih dari empat bulan. Yakni mulai September kemarin, hingga akhir Desember 2024 nanti,” akunya.

Menurut Asda II Setda Pandeglang ini, bahwa kerjasama antar daerah tentang pengolahan sampah tersebut, tidak hanya didasarkan pada soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata. Akan tetapi, kerjasama itu sudah melalui analisa, serta kajian dari beberapa stakholder, untuk menghitung atau menganalisa dampak yang akan ditimbulkan saat pengolahan sampah ini dilaksanakan.

Baca Juga : Percepat Penyelesaian Aset TPA Cigeulis yang Terbengkalai, Pemkab Gandeng APH

“Kerjasama ini, tidak hanya didasari oleh PAD saja. Tapi kita juga sudah melakukan analisa secara menyeluruh, baik dari dampak serta penanganannya, dan nanti diakhir Desember ini, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh,” jelas Nuriyah.

Nuriyah pun menambahkan, jika ada warga yang terdampak di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Bangkonol, maka setiap bulannya akan menerima Kompensasi Dampak Negatif (KDN), yang saat ini dikelola oleh pemerintah Desa maupun Kelurahan.

“Dari hasil analisa yang dilakukan, warga yang ada disekitar akan menerima KDN, yang disalurkan langsung melalui Pemerintahan Desa maupun Kelurahan, yang ada disekitar TPA tersebut,” tutupnya.

Baca Juga : Tumpukan Sampah di Pesisir Teluk Labuan, Membuat Warga Kesal

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti menegaskan, jika kerjasama pengolahan sampah dengan daerah lain, saat ini dilakukan hanya di TPA Bangkonol.

“Kerjasama pengolahan sampah ini hanya di TPA Bangkonol. tidak ada di lokasi lain, atau TPA lainnya yang ada di Kabupaten Pandeglang ini,” jelas Tanti.

Menurut Tanti, secara kajian kapasitas TPA Bangkonol tergolong masih memadai, serta masih cukup untuk menampung sampah hingga puluh tahun kedepan. Terlebih saat ini, sampah-sampah di TPA Bangkonol itu, sudah mulai pengolahan untuk dijadikan bahan bakar pengganti Batu Bara.

“Dari hasil kajian, bahwa TPA Bangkonol itu kapasitasnya cukup besar, bisa untuk menampung sampah hingga berpuluh-puluh tahun kedepan. Apalagi saat ini sampah yang ada itu sudah mulai dilakukan daur ulang oleh PD PBM, atau sudah dibuat menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP), untuk menjadi pengganti batu bara,” pungkasnya. (Adytia)

Berita Terkait