PANDEGLANG, BINGAR.ID – Guna mengoptimalkan fungsi pasar yang berada di sepanjang Jalan Yusuf Martadilaga dan di Pasar Badak Pandeglang. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, akan melegalkan keberadaan para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan DKUPP Pandeglang, Al Anshar Nur mengatakan, langkah legalisasi PKL itu, untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman. Namun demikian, pihaknya mengaku kesulitan dalam mencari tempat relokasinya.
Baca Juga : Banyak PKL dan Jadi Tempat Parkir Liar, Jalan Yumaga Pasar Pandeglang Semrawut
“Sebetulnya kami Dinas, sudah memiliki konsep penataan yang sudah di komunikasikan kepada perwakilan para pelaku usaha yang ada pasar, konsep yang kami tawarkan adalah dengan menerapkan jam operasional yang berbatas waktu,” kata Al Anshar Nur, Kamis 13 Juni 2024.
Dikatakannya juga, dengan konsep seperti ini para pedagang bisa terfasilitasi dan pengguna jalan juga tidak terganggu dan tertata rapih.
“Berdasarkan informasi yang diterima, aktifitas para pelaku usaha itu dimulai sejak pukul 11 malam hingga pukul 8 pagi. Dalam hal ini dengan ketentuan Bupati nomor 4 tahun 2023 yang mengatur atau pedoman penataan pembinaan PKL,” ungkapnya.
Baca Juga : Satpol PP Pandeglang Sosialisasikan Perda Kepada Para PKL
Masih kata Al Anshar Nur, dalam Perbup tersebut memungkinkan bupati untuk menetapkan koridor jalan tertentu menjadi akses yang bisa dipergunakan oleh pelaku usaha.
“Jadi sifatnya bersifat sementara dan berbatas waktu, jadi solusinya, mungkin dimungkinkan oleh pemerintah daerah karena memang keterbatasan ruang yang ada di Pasar Pandeglang,” ucapnya.
Baca Juga : Berharap Adanya Perda PKL, KPMAI Harus Kembali “Gigit Jari”
“Kami memberikan solusinya sementara, menetapkan beberapa radius koridor jalan untuk ditetapkan sebagai lokasi yang bersifat sementara dan berbatas waktu,” sambungnya.
Ditambahkannya juga, secara bertahap Perbup ini sudah di sosialisasikan kepada para pelaku usaha, dengan harapan kondisi Pasar Pandeglang dapat segera tertata dengan baik.
“Maka kami mulai lakukan komunikasi, untuk melegalkan dalam artian lokasi tersebut, walaupun bersifat sementara, tetapi memang dilegalkan dan memberikan kepastian. Tetapi dengan beberapa aturan main, dalam artian tetap ada norma-norma yang harus dipedomani oleh para pelaku usaha yang akan beraktifitas disana,” tegasnya. (Sandi)