PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pandeglang, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DS (30), warga Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, karena diduga menjadi peredaran obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, bahwa pengungkapan kasus peredaran obat terlarang tersebut, berawal dari hasil penyelidikan Tim Satres Narkoba, yang mendapati pelaku menjual obat jenis Hexymer dan Tramadol itu, tanpa nenggunakan resep dokter.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Ganja
“Kami berhasil menangkap DS, pelaku pengedar obat terlarang, pada hari Senin 6 Mei 2024 kemarin, Pelaku kami tangkap di salah satu kedai di Desa Caringin, Kecamatan Labuan,” ungkapnya, Rabu 22 Mei 2024.
Dikatakannya juga, bahwa pelaku DS itu mengaku sudah 3 bulan menjalankan aksinya, dengan membeli obat secara online, kemudian menjualnnya kembali pada orang lain.
“Kami berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku, Tramadol sebanyak 370 butir dan Hexymer sebanyak 1.424 butir, uang sebesar 400 ribu, dan 1 unit Handphone merk Infinix. Dan modus pelaku sendiri, dijual dengan cara bertemu langsung di suatu tempat dengan pembeli,” ungkap AKP Ilman.
Baca Juga : BNN Beberkan Empat Dampak Buruk Gunakan Narkoba
“Maka itu, pelaku yang kami tahan ini, karena telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1), dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 Miliyar,” sambungnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, selain mengamankan pelaku pengedar obat terlarang, pihaknya juga telah mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja di Kecamatan Cibaliung, Pandeglang.
“Selain menangkap 1 pengedar obat terlarang, kami juga menangkap 2 pengedar narkotika jenis ganja berinisial U (36) dan R (29), asal Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang,” akunya.
Baca Juga : Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pengelola Event BIC
“Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti 24 paket ganja, dengan berat kurang lebih 28,93 gram, 1 buah Handphone, dan 1 buah kantong plastik warna hitam, yang terdapat resi jasa pengiriman J&T dengan penerima tersangka R,” tambahnya.
Menurut AKP Ilman, bahwa modus para pelaku yaitu dengan menjual ganja itu dengan cara disimpan di suatu tempat dan di foto kemudian dikirim kepada pembelinya.
“Cara menjualnya mirip dengan penjualan narkotika jenis sabu, yaitu disimpan di satu lokasi, kemudian di foto dan dikirimkan kepada pembeli. Dan pembeli mentransfer uang kepada pelaku, dan pelaku mengirimkan foto lokasi menyimpan ganja itu,” ucapnya.
Ilman menegaskan, untuk kedua pelaku pengedar ganja tersebut, akan dikenakan sanksi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), dengan acaman hukuman paling singkat 4 Tahun, paling lama 20 Tahun dan denda maksimal 10 miliar.
Sementara itu, pelaku pengedar obat terlarang, DS mengaku, jika dirinya melakukan penjualan obat itu selama 3 bulan. Selain itu, dirinya pun mengatakan, bahwa ia tidak pernah menjual obat itu kepada anak sekolah.
“Saya baru 3 bulan mengedarkan pak, tapi saya tidak menjualnya kepada anak sekolah, apalagi dibawah umur. Saya menjualnya secara COD dan ketemu langsung dengan pembeli, ada juga nelayan dari Teluk yang beli. Keuntungan dari hasil menjual obat itu, saya gunakan buat keperluan sehari-hari,” tutupnya. (Sandi/Adyt)