JAKARTA, BINGAR.ID – Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi bagi ojek online (Ojol) yang masih membawa penumpang saat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 atau Virus Corona.
“Kalau motor mengangkut penumpang untuk usaha itu dilarang. Ini yang akan kita tegakkan. Jajaran Kepolisian dan Pemprov akan mengintensifkan razia dalam konteks itu (ojol),” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (13/4/2020).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), angkutan roda dua berbasis aplikasi itu memang hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan untuk membawa penumpang.
Sementara itu, sepeda motor masih tetap diperbolehkan berboncengan dengan syarat pengendara dan penumpang harus satu alamat selama PSBB.
Pada hari keempat PSBB di Jakarta, Anies mengatakan, ternyata masih ada pergerakan aktivitas yang cukup padat dan lalu lintas yang kembali ramai di kawasan Jakarta.
Karena itu, sebagai upaya penertiban PSBB di Jakarta, Anies menyatakan, Pemprov DKI secara bertahap akan menambah “check point” di beberapa wilayah.
“Secara bertahap kita akan menambah ‘check point’ sehingga proses penindakan pelanggaran akan lebih leluasa. Kita akan tidak tegas semua yang melanggar aturan PSBB,” kata Anies.
Hingga saat ini, DKI Jakarta telah memiliki 33 “check point” dari jajaran Polda, TNI maupun Pemprov, 11 titik diantaranya berada di perbatasan, 13 titik di stasiun atau terminal, lima titik di pintu tol dan empat di dalam kota. (Fauzan/Red)