Puluhan Reklame Langgar Aturan Dibredel Satpol PP Pandeglang

Reklame liar

Satpol PP Pandeglang Saat lakukan pencabutan reklame liar yang melanggar. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang lakukan pencabutan reklame liar, atau membredel puluhan spanduk dan reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang keindahan lingkungan. Khususnya yang dipasang melintang di jalan, serta aturan penempatan yang tidak sesuai.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pandeglang Tb Haruzi Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pencabutan terhadap sejumlah reklame rokok yang dipasang tanpa sesuai peruntukannya dan melintang di jalan sekitar wilayah Pandeglang.

Baca Juga : Bapenda Pandeglang Mulai Lakukan Penyesuaian Pajak Daerah

“Spanduk atau reklame itu dipasang di titik tertentu yang memang dilarang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan (K3),” ungkap Tb Haruzi Hermawan, Selasa 23 April 2024.

Menurutnya, pencabutan reklame liar itu di lakukan karena sudah melanggar aturan, untuk itu kata dia, pihak sponsor bisa langsung datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang terkait masalah perizinannya tersebut.

Baca Juga : Bersama Sub Denpom III, Satpol PP Pandeglang Tutup THM di Carita

“Hasil dari pencabutan kita dapati berjumlah 3 reklame, itu semuanya spanduk rokok, sedangkan di wilayah kota iklan rokok itu tidak diperbolehkan, kalau berizin atau tidaknya itu ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) kita hanya melakukan pencabutan saja kalau memang ada yang melanggar aturan,” katanya.

Selain itu, reklame yang melintang dianggap dapat membahayakan orang yang melintas atau pengguna kendaraan maka ketika ditemukan reklame tersebut langsung kita cabut.

“Pencabutan itu kita lakukan mulai dari lapangan Sukarela sampai Cigadung, kita lihat reklame itu melintang di jalan karena membahayakan bagi pejalan kaki atau yang berkendara,” tuturnya.

Baca Juga : Membandel, Satpol PP Pandeglang Bubarkan Paksa PKL di Alun-alun

Ia melanjutkan, rencana kedepannya akan melakukan pencabutan kembali reklame dan spanduk yang memang melanggar aturan.

“Jadi kita himbauan bagi produsen yang akan memasang reklame, harus berdasarkan izin dari MPP itu ada prosedur dan aturan yang harus ditaati harus dipasang dimana sehingga tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (Sandi/Adyt)

Berita Terkait