Kemendes PDTT Luncurkan Program RPL Desa

RPL Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan Program Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa).

Program ini merupakan penyetaraan akademik atas pengalaman kerja untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi.

Baca juga: Kemendes Tetapkan 127 Desa di Pandeglang Kategori Tertinggal

Dengan adanya program ini, pengalaman kerja berbagai sumber daya manusia di desa, seperti sebagai kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), serta BUMDesa Bersama dapat disetarakan dengan materi kuliah di universitas dengan berbagai program studi, sehingga mendapat gelar sarjana S1 maupun doktor.

“Bojonegoro adalah daerah pertama, artinya ini bentuk perhatian Bupati Bojonegoro untuk meningkatkan SDM serta didukung atas kerja sama semua pihak,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan yang dikutip Bingar, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Kemendes PDTT Sebut Puluhan Ribu Bumdes Terdampak Covid-19

Mendes PDTT menjelaskan, RPL Desa merupakan program yang khusus untuk meningkatkan meningkatkan SDM perangkat desa. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditunjuk Kemendes PDTT sebagai pelaksana RPL Desa adalah Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Program RPL dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, guna mengakselerasi kemajuan serta kemandirian desa, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas SDM di desa.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendes PDTT telah memiliki Program RPL Desa bagi kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, pengelola BUMDesa, tenaga pendamping profesional, serta pegiat pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga: Kemendes PDTT Luncurkan Dua Aplikasi Untuk Kesehatan

Program RPL Desa dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman Bersama atau MoU antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Juga kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).

RPL sendiri adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. (Ahmad)

Berita Terkait