Camat dan Kades Diingatkan Tak Hentikan Perangkat Desa Sepihak

Perangkat Desa

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Camat dan Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades Serentak 2021 lalu di Kabupaten Serang, diingatkan agar tidak memberhentikan perangkat desa secara sepihak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran untuk camat dan Kepala Desa terkait larangan memberhentikan perangkat secara sepihak.

Baca juga: 144 Kades Dilantik, Bupati Minta RPJMDes Selesai 3 Bulan

“Saya sudah bikin surat edaran ke camat dan Kepala Desa tidak boleh memberhentikan, bupati juga sudah membuat surat edaran, jadi bentuk pembinaannya adalah surat edaran itu. Tapi namanya orang baru, masih euphoria,” kata, Selasa (18/1/2022).

Rudy pun menjelaskan proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagra) Nomor 7 tahun 2019.

“Jadi enggak ada dipecat semaunya, enggak boleh. Rekomendasi pemberhentian perangkat desa harus dikeluarkan langsung oleh Bupati Serang.,” pesannya.

Baca juga: Jentelmen! Meski Kalah, Mantan Calkades Ini Tepati Janji Kampanyenya

Rudi menyebut banyak menerima usulan pemberhentian perangkat desa. Namun ia mengaku masih meneliti alasan pemberhentian tersebut.

“Yang benar itu setelah keluar rekomendasi bupati, keluarlah rekomendasi camat. Kemudian setelah rekomendasi bupati dan camat keluar baru Kepala Desa mengeluarkan SK pemberhentian,” jelasnya. (Sajid)

Berita Terkait