SERANG, BINGAR.ID – Bangunan liar (Bangli) yang berada disepanjang saluran Irigasi Pamarayan di Kecamatan Kibin, akan dibongkar. Soalnya, Bangli itu dinilai melanggar aturan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, M Mujtahidi menyebut, ada puluhan bangunan liar yang berdiri di kawasan tersebut. Sebagian besar dimanfaatkan warga untuk berjualan.
Baca ajuga: Bendungan Pamarayan Lama Akan Disulap Jadi Destinasi Wisata
“Ini kan bantaran sungai (Saluran Irigasi Pamarayan), enggak boleh mendirikan bangunan. Jadi sekarang kita informasikan untuk bongkar sendiri,” kata Mujtahidi, Selasa (4/1/2022).
Para pemilik bangli itu akan diberi waktu tujuh hari untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Jika imbauan itu tidak diindahkan, maka Satpol PP akan membongkar paksa.
“Kita berikan sosialisasi dulu secara persuasif, kalau bandel baru kita bongkar, maksimal tujuh hari,” ujarnya.
Baca juga: Petani Alaswangi Keluhkan Sampah Kiriman yang Menutup Saluran Irigasi
Salah seorang pemilik bangunan, Sarnan mengaku, tidak mengetahui jika disepanjang saluran itu tidak boleh didirikan bangunan. Dia mengaku mendirikan bangunan untuk berjualan itu karena mengikuti pemilik lain yang sudah berdiri.
“Rencananya saya mau jual es. Saya bangun ini karena melihat yang lain, jadi ikut-ikutan. Tapi nanti saya akan bongkar sendiri,” ujar warga Kampung Sindang Mandi, Desa Nagara, Kecamatan Kibin itu. (Puspita)