Wakaf Dinilai Jadi Solusi Atasi Masalah Sosial di Tengah Pandemi

Wkaf Atasi Pandemi

Ilustrasi wakaf produktif. (Islam Today)

TANGERANG, BINGAR.ID – Potensi wakaf sejauh ini dianggap kurang dimaksimalkan dengan baik. Padahal wakaf dinilai menjadi salah satu solusi mengatasi permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi yang meningkat selama pandemi Covid-19.

Lagipula saat ini wakaf sudah diperkuat dengan inovasi produk yang lebih terintegrasi dengan sektor keuangan komersial, seperti produk perbankan syariah, pasar modal syariah, dan asuransi syariah.

Baca juga: Plasma Ternak Jadi Solusi Pemberdayaan Korban PHK di Curug Serang

“Sektor wakaf produktif perlu terobosan dan cara khusus yang konstruktif. Kita perlu memahami karakter dari wakif di Indonesia, mulai dari motivasi, budaya dan perilaku agar manfaat dari wakaf bisa tersampaikan dengan baik. Selain itu, menyiapkan nadzir yang memiliki jiwa enterpreneurship merupakan unsur penting dalam pengelolaan wakaf produktif,” ucap Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono dalam Gathering Wakif yang bertempat di Khadijah Learning Center, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/11/2021).

Dia menerangkan, pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

Baca juga: Mahasiswa KKM Kelompok Tiga Gelar Baksos di Desa Sinargalih

“Selain itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2018 yang mengubah beberapa  ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf yang mengatur izin perubahan status harta wakaf, penguatan BWI hingga ke daerah, dan mendorong profesionalisme nadzir,” sambungnya.

Sementara Bendahara Yayasan Dompet Dhuafa, Hendri Saparini menambahkan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Namun selama ini potensi itu belum mampu menjadikan wakaf sebagai kekuatan. Padahal Wakaf dapat melibatkan banyak sektor seperti ketahanan pangan, pendidikan, energi, kesehatan dan infrastuktur

“Sebagian besar untuk orang berinvestasi agar bangkit tetapi seolah-olah return ekonomi ini tidak dikaitkan dengan return keberkahannya. Tidak hanya sekedar bangkit, tetapi menuju struktur ekonomi yang lebih baik, lebih mandiri, lebih adil, lebih mengikutkan semakin banyak masyarakat yang bisa berkontribusi dalam kegiatan ekonomi,” tandasnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait