PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kapolsek Mandalawangi, AKP Totok Warsito membenarkan akan adanya peristiwa pembacokan yang terjadi di rumah kontrakan milik H. Enung tepatnya Kampung Pari, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, yang terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (12/11/2021).
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban (Yopi Rohmat Shoppiyulloh) yang dilakukan oleh tersangka atas nama Erwin Saputra,” kata AKP Totok, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Tak Diberi Sapi, Pengusaha Dibacok Dihadapan Anak Istrinya
Namun Kapolsek membantah bahwa korban dikeroyok oleh sejumlah orang seperti kabar yang beredar sebelumnya.
Dia menceritakan, pada saat kejadian tersangka didampingi oleh tiga rekannya bernama Akhmad Muhajirin Alias Abeng dan Izzudin Alias Udin dan Munajat ke rumah kontrakan korban.
Dari keterangan pelaku, maksud kedatangannya adalah untuk menangih uang perdagangan dan juga satu unit sepeda motor yang dibawa oleh korban.
“Bahwa tersangka datang ke kontrakannya bersama dengan tiga orang temannya untuk meminta daging kepada korban. Akan tetapi korban tidak memberikan daging kepada tersangka dikarenakan tersangka masih mempunyai sangkutan uang kepada korban,” bebernya.
Baca juga: Waduh, Oknum ASN Pandeglang Tega Aniaya Anak Tiri
Namun karena pembicaraan mereka tidak menemui titik temu, malah membuat pelaku tersinggung. Kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menganyunkan senjata tajam sejenis pisau sebanyak satu kali dan mengenai pada bagian pungung korban.
“Setelah itu korban dan tersangka dipisahkan oleh istri korban dan dua orang temannya yaitu Akhmad Muhajirin Alias Abeng dan Izzudin Alias Udin, dan pada saat itu Munajat tidak berada di dalam kontrakan tersebut dikarenakan pada saat sebelum kejadian Munajat keluar kontrakan untuk mengangkat telepon,” jelasnya.
Setelah tersangka dan tiga orang temannya pulang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandalawangi. Saat ini proses perkara sudah ditangani oleh Unit Polsek Mandalawangi dan sudah masuk tahap penyidikan. “Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHpidana,” sebut Kapolsek.
Baca juga: Niat Tangkap Maling, Pemuda di Kabupaten Serang Malah Dibacok
Terpisah, Izzudin yang merupakan rekan tersanga dan baerada tepat saat kejadian mengaku bahwa dirinya hanya sebatas dimintai pertolongan oleh tersangka untuk mengantar ke kontrakan korban. Bahkan ia menegaskan saat korban dan pelaku terlibat perkelahian, Ia berusaha melerai bersama rekannya.
“Awalnya suruh nganter Erwin bawa mobil. Cuma menolong, kalau tahu bakal kejadian begini saya tidak ikut. Saking emosi itu teman saya terjadi lah hal pembacokan. Nagih hutang uang Rp15 juta, dan motor satu (unit, red). Tidak (memukul-red) justru saya melerai. Tidak sama sekali melakukan pemukulan,” tandasnya. (Syamsul/Red)