Barang Bukti 1,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Pemusnahan Sabu

Sebanyak 1,9 kilogram sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,9 kilogram sabu yang disita dari tersangka SA (25) pada 11 Oktober 2021 lalu di Area 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pemusnahan itu dilakukan di BNN Provinsi Banten di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No. 7, Cipocok Jaya Kota Serang, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba “Kelas Kakap” Ditangkap, 345 Gram Sabu Diamankan

“Selain melakukan pemusnahan barang bukti, BNNP Banten juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,2 kilogram pada Sabtu, 6 November 2021 lalu di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dengan tersangka S (28),” ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung.

Direktur Narkoba Polda Banten KBP Martri Sonny mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNNP Banten.

“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten, sinergi bersama dengan BNN,” kata Soni.

Baca juga: Irna Ketar-ketir, Pengguna Narkoba di Pandeglang Melonjak

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNN akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga. (Ahmad/Red)

Berita Terkait