Polisi Klaim Gangguan Kamtibmas di Banten Menurun

Gangguan Kamtibmas

Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengklaim bahwa gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten pada minggu pertama November 2021 mengalami penurunan.

Hal itu dikemukakan Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang bersumber dari Biroops Polda Banten.

Baca juga: Polres Pandeglang Tingkatkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Paska Perayaan Tahun Baru

Pada Anev sebelumnya dijelaskan bahwa gangguan Kamtibmas pada minggu ke-V Oktober kemarin terjadi 42 kasus. Untuk  minggu ke-I bulan November menurun menjadi 41 kasus atau menurun 2%.

“Untuk wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, terjadi peningkatan 5 kasus, dari sebelumnya 18 kasus kini menjadi 23 kasus. Kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 23 kasus,” katanya, Senin (8/11/2021).

“Setelah Polresta Tangerang, Polres jajaran Polda Banten lainnya yang mengalami peningkatan jumlah gangguan kamtibmas yaitu Polres Serang Kota naik 1 kasus, dari 3 kasus menjadi 4 kasus, dan untuk Polres Cilegon mengalami peningkatan sebanyak 1 kasus dari 4 kasus menjadi 5 kasus” lanjutnya.

Baca juga: Gelar Patroli Skala Besar, Polresta Tangerang Amankan 27 Kendaraan Roda Dua

Amiludin Roemtaat juga menjelaskan jika gangguan kamtibmas terjadi penurunan dibeberapa Polres jajaran Polda Banten.

“Untuk Polres Pandeglang mengalami penurunan jumlah gangguan kamtibmas dari 7 kasus menjadi 3 kasus, Polres Serang dari 5 kasus menjadi 3 kasus dan Polres Lebak nihil kasus, sesuai data untuk gangguan Kamtibmas paling banyak terjadi di pemukiman sebanyak 20 kejadian” jelas Amiludin Roemtaat.

Baca juga: Daftar Delapan Polsek di Banten yang Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Sesuai maping lokasi kejadian gangguan kamtibmas banyak terjadi di pemukiman. Dengan adanya  penurunan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat  harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya.

“Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan  mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya, untuk  mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan. Dimana kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dengan adanya Siskamling merupakan salah satu upaya menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” tandasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait