SERANG, BINGAR.ID – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Serang, Habibah Supriatna, meminta kepada TP PKK tingkat kecamatan sampai desa membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menekan dan mencegah kasus stunting.
“TP PKK selaku mitra kerja pemerintah sudah seharusnya ikut membantu secara aktif upaya-upaya pemerintah, terutama dalam penanggulangan stunting dan juga program-program pembangunan pemerintahan lainnya,” kata Habibah, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Pemkab Serang Tetapkan Sepuluh Desa Lokus Pengentasan Stunting 2021
Ia berharap, TP PKK kecamatan dan desa serta Rukun Tetangga, Rukun Warga (RT/RW) sampia ke kelompok dasa wisma, agar lebih aktif lagi dalam menekan dan mencegah stunting di wilayahnya masing-masing. Tentunya dengan memanfaatkan 10 program pokok TP PKK.
“Semua harus aktif agar manfaat keberadaan PKK dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Habibah menjelaskan, stunting adalah kekurangan gizi kronis pada bayi di 1000 hari pertama kehidupan berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak. Kondisi Kabupaten Serang, berdasarkan keputusan Bupati Serang Nomor 441/KEP.220-HUK.DINKES/2021 tentang penempatan desa lokus penurunan stunting di Kabupaten Serang tahun 2021-2020.
“Adapun desa lokus stunting Kabupaten Serang tahun 2021 di 3 lokus tertinggi diantaranya Kecamatan Cinangka, Desa Mongpok persentase 33,47 persen, Kecamatan Cikeusal Desa Sukaratu 31,39 persen, Kecamatan Jawilan Desa Pasir Buyut 30,35 persen,” paparnya.
Baca juga: Di Depan Menko PMK, Wagub Klaim Stunting di Banten Turun
Sedangkan desa lokus stunting tahun 2022 mendatang meliputi Kecamatan Cikeusal, Desa Mongpok persentase 55 persen, Kecamatan Cikande, Desa Bakung 40 persen, Kecamatan Padarincang, Desa Barugbug persentase 38,68 persen.
“Tahun 2021 Bulan Februari untuk kecamatan tertinggi Cinangka berdasarkan data tahun 2020, kemudian Tahun 2022 tertinggi Cikeusal berdasarkan data Agustus 2021,” urai Habibah.
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, salah satu tujuan sosialisasi stunting bagaimana menindaklanjuti terkait pencegahan, penurunan stunting di Kabupaten Serang. Sesuai dengan Perpres 72 Tahun 2021 tentang stunting, berdasarkan hasil rapat koordinasi sebelumnya dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) maka di pandang perlunya membentuk TPK atau Tim Pendamping Keluarga.
“TPK itu unsur-unsurnya adalah berasal dari TP PKK, Bidan Desa dan Pos KB yang merupakan kader KB,”ujarnya.
Baca juga: Cegah Stunting, Calon Pengantin Akan Diwajibkan Periksa Kesehatan
Adapun pembentukan TPK dari unsur TP PKK, Bidan Desa dan Kader Pos KB, merupakan juklak juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis) dari BKKN. Bahkan, pada pekan lalu pun pihaknya sudah koordinasi dengan Ketua TP PKK Kabupaten Serang, Habibah untuk mencoba rembug seperti yang dilaksanakan saat ini dengan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Pembentukan TPK sedang dalam proses, sudah berjalan mencapai 50 persen. Jadi nanti semua desa akan di bentuk TPK. Mudah-mudahan kedepan dengan bersinergi stunting tahun 2024 bisa di turunkan sesuai harapan,” tandasnya. (Syamsul/Red)