JAKARTA, BINGAR.ID – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat terhadap wabah virus coronaatau Covid-19 di Indonesia.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pedoman yang diterbitkan ini untuk memberikan panduan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat umum guna mencegah dan menangani kasus virus corona.
Pedoman tersebut merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh beberapa pihak terkait seperti Kementerian Kesehata (Kemenkes), para organisasi profesi serta pakar terbaik di bidak kesehatan dan kedokteran, kesehatan masyarakat (kesmas) dan laboratorium.
“Pedoman ini juga telah disesuaikan dan sejalan dengan Pedoman Pencegahan dan Penanganan COVID-19 terbaru oleh Kementerian Kesehatan yag diperuntukan untuk tenaga medis” kata Doni dikutip dari Antara Rabu (25/3/2020).
Buku pedoman tersebut dapat diubah dan diperbarui sesuai degan perkembangan penyakit dan situasi terkini.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat, para pemangku kepentingan, para ahli, pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat mencerminkan semangat gotong-royong dan semangat bela negara demi memerangi kasus covid-19” katanya.
Pedoman ini berisikan 39 halaman yang ditulis oleh beberapa pakah ahli dibidangnya. Masyarakat dapat mengakses pedoman tersebut melalui tautan berikut ini.
Data terbaru hingga 25 Maret pukul 10.00 WIB, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 686 kasus dengan 55 orang dinyatakan meninggal dunia. Namun 30 pasien dinyatakan sembuh dan 601 pasien masih dalam perawatan. (Ahmad/Red).