PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kasus asusila yang menimpa gadis di bawah umur di Kabupaten Pandeglang kembali terjadi. Kali ini nasib nahas itu harus dialami oleh Bunga (16, nama samaran). Gadis itu harus merelakan mahkotanya direnggut oleh lima pemuda tanggung secara bergiliran.
Peristiwa pilu itu bermula saat Bunga berkenalan dengan AN (15) dan MI (16) melalui media sosial Facebook. Dari hasil perkenalan itu, kemudian korban diajak pelaku untuk bertemu di sekitar Pantai Carita.
“Berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku di Facebook. Kemudian korban diajak oleh pelaku AN dan MI dari Labuan ke Pantai Carita menggunakan motor,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Nandar, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Empat Pria di Pandeglang Todong Gadis Pakai Golok, Lalu Digauli Bergilir
Ajakan pelaku itu tertuju ke rumah rekan mereka yang lain, MG. Di rumah tersebut, korban dipaksa masuk kesebuah kamar. Di dalam kamar itu lah, korban mendapat perlakuan yang tidak semestinya. Korban dipaksa untuk mulai melayani nafsu setan AN. Namun korban berulang kali menolak meski intimidasi dari pelaku juga terus dilancarkan.
“Saat itu korban menolak namun pelaku tetap memaksa untuk menuruti nafsu bejatnya. Korban pun tidak berdaya sehingga pelaku terus melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelasnya.
Baca juga: Warga Pandeglang Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil
Akan tetapi, penderitaan korban tidak sampai di stu. Karena setelah AN menggauli korban, empat rekannya yang lain IW (14), IA (16), MI (16) serta SN (20) malah ikut menggerayangi tubuh korban.
Namun belum kelar keempat pemuda itu menuntaskan syahwatnya, aksi mereka diketahui oleh anggota keluarga pemilik rumah. Melihat korban tak berdaya, anggota keluarga pemilik rumah yang belakangan diketahui bernama Fajri, langsung berteriak yang mengundang kerumunan massa.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Pandeglang Tega Tikam Istrinya Dengan Badik
“Kemudian (Fajri) teriak, karena melihat hal tersebut. Setelah itu, masyarakat berdatangan ke rumah tersebut dan mengamankan para pelaku di rumah tersebut,” terang Nandar.
Kini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang. Akibat dari perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Samsul/Red).