Ini Cara Mantan Kades di Ciruas Kuras Dana Desa Rp695

Mantan Kades Korupsi

Konferensi pers penetapan tersangka mantan Kades Kepandean, Kecamatan Ciruas yang korupsi Dana Desa sebesar Rp695 juta. (Bingar/Syamsul)

SERANG,BINGAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang terus mendalami kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS mantan Kepala Desa Kepandean, Kacamatan Ciruas, Kabuapten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan melancarkan aksinya dengan menyerap Anggaran Dana Desa (ADD) yang berada di rekening desa.

Baca juga: Rampok Dana Desa Rp695 Juta, Mantan Kades di Ciruas Dijebloskan ke Penjara

“YS menyerap anggaran yang berada di rekening desa. Kemudian tidak menyalurkannya sesuai dengan peruntukan. Juga mengambil dana mengerjakan pekerjaan fisik tetapi spesifikasinya jauh dari yang tersyaratkan,” kata Yudha saat pres rilis di Mapolres Serang, Kamis (21/10/2021).

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap bendahara desa. Hal itu dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dari bendahara desa tersebut.

“Sampai saat ini terus di dalami modus tersangka, memerintahkan bendahara untuk mencairkan dana. Kemudian dana ini oleh Kepala Desa tidak diserap dangan peruntukannya,” ujarnya.

Baca juga: Bahaya Laten Korupsi Hambat Terwujudnya Indonesia Sejahtera

Sementara Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyebut, saat ini Satreskrim Polres Serang terus melakukan pendalaman dengan seluruh stakeholder guna mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat.

“Saat ini Satreskrim Polres Serang terus melakukan pendalaman bekerjasama dengan Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Serang,” tandasnya.

Baca juga: Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi Masker Covid Rp3 Miliar di Dinkes

Diberitakan sebelumnya, YS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Selasa (19/10/2021). YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp695.659.000.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Syamsul/Red)

Berita Terkait