PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ulah Sekretaris Desa (Sekda) di Kecamatan Cibaliung yang memamerkan kegiatan pesta minuman keras (Miras) sambil Live Facebook bersama dua rekannya hanya berujung teguran dari Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Teguran itu disampaikan melalui sepucuk surat bernomor 141.2/4111-DPMPD/2021 yang dilayangkan pada tanggal 28 September 2021. Dalam surat itu DPMPD hanya mengingatkan oknum Sekdes berinisial JRK untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Oknum Sekdes yang Pesta Miras Sambil Live Facebook Coreng Citra Pelayan Masyarakat
Namun Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri justru meminta agar oknum Sekdes tersebut untuk dipecat. Soalnya dia menilai, prilaku Sekdes itu menujukkan sikap buruk yang harus mendapatkan sanksi tegas.
“Itu sikap buruk (menenggak miras) yang ditonjolkan Aparatur Desa, apalagi jabatannya sebagai Sekdes. Jelas ini sikap yang tak terpuji yang mesti dipecat dan proses hukumnya harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Endang, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Oknum Sekdes di Pandeglang Diduga Pesta Miras Sambil Live Facebook
“Harusnya seorang Sekdes itu menjadi contoh yang baik atau suri tauldan bagi masyarkatnya di tingkat Desa. Ini malah memberikan contoh buruk yang tak terpuji, titik harus dipecat dan tak ada toreransi karena jelas dalam agama Miras itu dilarang,” sambungnya.
Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Pandeglang, bakal memanggil pihak Kecamatan Cibaliung dan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) untuk dimintai klarifikasi persoalan tersebut.
“Kami akan memanggil pihak kecamatan dan Pjs Kades Mendungnya ke DPRD Pandeglang. Nanti kami akan mintai keterangan atau klarifikasi terkait persoalan tersebut,” pungkasnya. (Syamsul/Red)