TANGERANG, BINGAR.ID – Mendorong digitalisasi pada lingkup pasar. PD Pasar Kota Tangerang kini menerapkan retribusi non tunai di pasar tradisional menggunakan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sebagai tahap awal, retribusi non tunai ini baru diterapkan di Pasar Anyar dan Pasar Poris.
Direktur PD Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati mengungkapkan retribusi non tunai ini merupakan pembaharuan sistem penarikan, yang sebelumnya masih uang tunai dan karcis manual.
Baca juga: Pasar Mitra Tani di Kabupaten Serang Diresmikan
“Kini mendorong digitalisasi pasar pada 2022, PD Pasar mulai mematangkan konsep retribusi non tunai menggunakan QRIS,” ungkap Titien, Selasa (7/9/2021).
Dia mengakui, digitalisasi pada lingkup pasar tidak bisa secepat lingkup lainnya. Sehingga, saat ini retribusi non tunai baru diterapkan pada pertokoan emas. Seiring berjalan, PD Pasar terus melakukan sosialisasi retribusi non tunai ini ke pedagang pakaian, sembako baru pada pedagang kaki lima.
Baca juga: Waterboom Batavia di Pasarkemis Akan Disulap Jadi Vaksin Center
“Pada sistem ini, pedagang bisa membayar menggunakan m-banking dari seluruh bank, juga bisa menggunakan OVO, Gopay, Dana atau lainnya. Tanpa potongan biaya transaksi, sesuai aturan pertokoan emas retribusinya Rp10 ribu sedangkan lainnya hanya Rp6 ribu. Dikelola untuk biaya kemananan, kebersihan dan ketertiban,” papar Titien. (Sajid/Red)