LEBAK, BINGAR.ID – Dinas Perikanan Kabupaten Lebak berharap agar nelayan bisa memanfaatkan hasil tangkapan lobster untuk dilakukan budidaya. Karena, budidaya lobster dinilai bisa meningkatkan taraf perekonomian nelayan.
Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Rizal Ardiansyah mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah sudah memperbolehkan nelayan untuk menangkap benur (baby lobster) dan dapat dibudidayakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir.
Baca juga: Cuaca Buruk, Tangkapan Ikan Nelayan Menurun Drastis
Tetapi, dilarang untuk melakukan ekspor benih lobster berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
“Kami berharap nelayan di Binuangeun menjadikan daerah lumbung lobster,” kata Rizal Ardiansyah, Selasa (07/09/2021).
Karena itu, pihaknya mengajak nelayan di sekitar Binuangeun agar dapat membudidayakan lobster karena memiliki nilai ekonomi tinggi.
Baca juga: 3 Nelayannya Ditahan di Lampung, Kades Terate Tempuh Jalur Hukum
Mengingat saat ini harga jual untuk baby lobster di pasaran cukup tinggi. Karena, untuk 1 kilogram berkisar Rp150 ribu sampai Rp500 ribu. Bahkan, untuk lobster jenis mutiara bisa menembus harga Rp1,7 juta per kilogram karena kualitasnya dianggap yang terbaik di dunia.
“Kita boleh budidaya lobster untuk peningkatan ekonomi masyarakat pesisir. Kami minta nelayan dapat melindungi habitat udang lobster kecil juga telurnya dan bisa dibudidayakan untuk meningkatkan ekonomi mereka,” tuturnya. (Syamsul/Red)