PANDEGLANG, BINGAR.ID – Perusahaan Daerah (PD) Pandeglang Berkah Maju (PBM) mengaku sedang membidik usaha baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jenis usaha yang disasar kali ini mengarah kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Plt. Direktur Utama PD. Pandeglang Berkah Maju (PBM), Puji Widodo mengatakan, salah satu UMKM yang kini dibidik guna mendongkrak pendapatan yakni warung kelontong. Dia menjelaskan, nantinya PBM akan memberi dukungan berupa produk di warung klontong tersebut. Akan tetapi, untuk langkah awal baru bisa dijalankan pada zona 1 dan 2.
“Hampir sama dengan pengusaha yang lain sedikit mengalami penurunan, apalagi kondisi petani hasilnya kurang otomatis kita mengalami kendala,” keluh Puji soal usaha beras yang dikelola perusahaannya, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Serap Gabah Dari BUMD dan Bulog Tidak Maksimal, Hasil Panen Petani Pandeglang “Dibajak” Tengkulak
Sebelumnya, perusahaan plat merah ini sudah menjalankan usaha beras namun hasilnya diakui belum maksimal. Salah satu penyebabnya adalah kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil untuk mencukupi permintaan pasar.
Padahal dia menyebut, sebelumnya dalam satu bulan pasokan beras yang dijual bisa mencapai 50 ton. Bahkan, penjualan yang dilakukan sudah masuk ke pasar di luar daerah.
“Kita belum bisa memenuhi itu karena modal kita belum mempuni,” sambungnya.
Baca juga: Si Jago Dilirik BUMD Pandeglang untuk Bisnis Jual Beli Online
Adapun untuk teknis pelaksanaan program usaha yang kini masuk dalam proyeksi PD. PBM, bakal bekerjasama dengan Kelompok Usaha Bersama (Kube) dan penambahan komoditi di agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kita akan survei dahulu warung yang sudah ada terutama yang bisa menunjang awal dari program pemerintah. Ada yang Kube, agen-agen BPNT karena mereka hanya sebulan sekali menyalurkan program kita akan perkuat dengan usaha yang PBM lakukan dengan menambah prodak yang ada di warung tersebut,” jelasnya.
Baca juga: PD Berkah Maju Pandeglang Belum Setorkan Dividen ke Pemda
Dia menambahkan, dengan merosotnya pendapatan yang dihasilkan begitu berpengaruh terhadap deviden yang meski diberikan kepada pemerintah daerah.
“Karena pas saya masuk di awal juga PBM sudah merugi jadi belum bisa ditargertkan. Tapi nanti di akhir tahun. Karena memang ada ketentuan untuk deviden ke Pemerintah Daerah itu 55 persen ke Pemerintah Daerah. Dari PBM belum menyetorkan karena kemarin deviden yang diperoleh digunakan untuk operasional,” tandasnya. (Syamsul/Red)