Relawan PATBM Akan Dibentuk di 326 Desa di Kabupaten Serang

Relawan PATBM

Ilustrasi perlindungan anak. (eu.org)

SERANG,BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan pembentukan Relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 326 desa yang tersebar di 29 kecamatan pada tahun 2022 mendatang.

Mengingat pembentukan PATBM merupakan amanah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

“Target tahun 2022 (PATBM) sudah terbentuk semua,” kata Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Butuh Blueprint Perlindungan Anak yang Konkret dan Komprehensif

Untuk saat ini, kata Tarkul, program nasional berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (pemda) dalam rangka memenuhi hak-hak anak.

“Di Kabupaten Serang dari 326 desa baru 33 desa yang sudah terbentuk PATBM atau baru 30 persen,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu ke semua kecamatan dan desa.

“Karena kalau kunjungan tidak mungkin di masa pandemi Covid-19, maka kita lakukan dengan secara virtual. Rencananya sosialisasi akan dilakukan paska Pilkades Serentak Tahun 2021,” katanya.

Baca juga: DAK Nonfisik Tahun Depan untuk Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak

“Kita akan bentuk tim relawan seperti mahasiswa, petugas lapangan, pendamping desa. Perdesanya idealnya harus ada PATBM merupakan prakarsa masyarakat, akan terlibat unsur desa, perempuan, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Kamtibmas, kader posyandu, poskamling dan lainnya, jadi semua terlibat,” imbuhnya.

Sedangkan tujuan dibentuknya relawan PATBM disetiap desa, untuk memberikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan pendampingannya.

“Jadi pemerintah harus hadir, masyarakat juga harus mendukung. Ini juga bentuk antisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait