Berkelakuan Baik, 415 Warga Binaan Lapas Serang Dapat Remisi

Lapas Serang

415 warga binaan Lapas Serang mendapat remisi Hari Kemerdekaan, satu diantaranya langsung bebas. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Sebanyak 415 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Ke-76. Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib, melaksanakan Penyerahan Remisi kepada perwakilan Warga Binaan yang disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Hukum dan HAM secara virtual.

Kalapas Serang Heri Kusrita menjelaskan, dari total 722 warga binaan di Lapas Serang, 415 orang diusulkan mendapat remisi umum. Namun terdapat satu warga binaan yang mendapat remisi umum (RU) seluruhnya II atau bebas langsung.

Baca juga: 92 Warga Binaan Rutan Pandeglang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

“Adapun yang memperoleh remisi umum 2021 terbagi menjadi RU I sebanyak 399 orang dan RU II 16 orang, dan RU II langsung bebas itu 1 orang,” sebut Heri, Selasa (17/8/2021).

Disebutkannya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas.

“Tentunya Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” tandasnya.

Baca juga: Remisi Hari Raya Nyepi 2020 Hemat Anggaran Setengah Miliar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib menambahkan, saat ini sebanyak 5.628 orang narapidana dan anak yang mendapatkan remisi umum di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten menerima remisi secara simbolis.

Penerimaan remisi terdiri atas penerima remisi sebagian (RU I) sebanyak 5,330 orang dan penerima remisi umum seluruhnya (RU II) sebanyak 298 orang.

“Pemberian itu merupakan kado bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum,” pungkasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait