SERANG, BINGAR.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menilai, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA tahun 2021, merupakan potret kemunduran dunia pendidikan. Pasalnya, sepanjang proses itu dibuka sejak 21-24 Juni,, Ombudsman menemukan berbagai persoalan yang merugikan masyarakat.
Hal itu diutarakan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan, setelah memantau dan mengawasi terhadap pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2021-2022 di Banten.
“Sampai dengan hari ini (Kamis, 24/6/2021), dari hasil pemantauan dan pengawasan (baik melalui penerimaan informasi, pengaduan masyarakat, maupun obervasi, dan pemeriksaan langsung di lapangan), Ombudsman Banten memperoleh beberapa temuan,” kata Dedy dalam keterangannya yang diterima Bingar, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: KPAI Beberkan Temuan Masalah Dalam PPDB 2020
Sejumlah temuan itu diantaranya, laman PPDB online yang sulit diakses. Bahkan pihaknya juga menjumpai sederet masalah krusial.
“Selain tidak bisa diakses, masalah yang muncul dalam sistem online tahun ini antara lain; terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan (informasi penting bagi pendaftar); laman monitoring hasil sementara tidak update sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil keputusan/tindakan,” bebernya.
“Lalu ketidaksinkronan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem. Contohnya, peserta dalam daerah malah dinyatakan luar daerah, pilihan sekolah dan NISN tidak keluar pada saat dicetak, dan kesulitan akses bagi operator sekolah yang diantaranya bertugas melakukan verifikasi sehingga terjadi pelambatan proses,” sambungnya.
Baca juga: Aduan Soal PPDB di Kota Tangerang Sudah Mencapai 6.271 Pengaduan
Menurutnya, akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat harus mendatangi sekolah hingga dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline. Dalam hal ini, masyarakat akhirnya terpaksa menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu.
“Kanal atau saluran informasi dan pengaduan PPDB online tidak responsif. Kalaupun merespons, tidak informatif dan tidak dapat membantu permasalahan pengadu. Dari tiga nomor yang disediakan, hanya satu nomor yang memberikan respons meski kerap memberikan jawaban template,” keluhnya.
“Sebagai penyelenggaraan pelayanan penting bagi masyarakat sehingga perlu dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan akuntabel. Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten,” tegas dia.
Baca juga: Hari Terakhir PPDB, Syafrudin Ingatkan Kepsek Tak Lebihi Kuota
Maka dari itu, Ombudsman menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua pihak berwenang, seperti penanggung jawab dan vendor. Termasuk mengambil kebijakan yang cepat dan tepat agar permasalahan PPDB tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kebijakan dimaksud perlu dibuat dengan payung hukum yang memadai dan dikomunikasikan kepada publik melalui berbagai kanal resmi Pemerintah Provinsi Banten serta media massa dalam waktu segera,” ujarnya.
Mengacu pada persoalan di atas dan belum tuntasnya persoalan PPDB daring hingga Kamis sore, Ombudsman mendorong agar Pemprov Banten memperpanjang masa pendaftaran online dan memastikan sistem berjalan dengan baik.
“Jika masih belum dapat memastikan sistem berjalan dengan baik, sebaiknya mengambil kebijakan lain dengan payung hukum yang jelas untuk memastikan hak masyarakat tidak dirugikan,” desaknya. (Ahmad/Red)