PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 887 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga tidak mampu di Kabupaten Pandeglang ditargetkan terbangun pada tahun 2021.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Nuriah mengatakan, bantuan RTLH itu akan dikonversi dalam bentuk uang tunai. Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp7,5 juta.
Baca juga: Pasutri di Kaki Gunung Karang Tinggal di Gubuk Reot
“Saat ini lagi pendataan, verifikasi dan validasi data supaya tepat. Nanti kita sandingkan dengan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS). Satu pembangunan RTLH Rp7,5 juta,” kata Nuriah, Rabu (9/6/2021).
Dia menuturkan, 887 unit merupakan hasil usulan dari tahun 2018 lalu. Pasalnya, selama tahun 2020 tidak terdapat pembanguman RTLH lantaran seluruh anggaran terkena refocusing akibat pandemi Covid-19.
“2020 kan tidak ada pembangunan karena anggarannya dipangkas. Jadi ini hasi usulan yang dari 2018,” ucapnya.
Baca juga: 4.451 Rumah di Kabupaten Serang Tidak Layak Huni
Akan tetapi, ia belum bisa memastikan kapan realisasi pembangunan untuk 887 unit di 35 kecamatan itu. Sebab saat ini Dinsos baru merampungkan regulasi.
“Ini kan Perdanya baru beres kaitan dengan bantuan sosial dan sebagainya. Pemerintah desa dan kecamatan juga harus dilibatkan. Biar nanti dalam penyaluran bisa tepat sasaran. Jangan sampai yang benar-benar rumahnya tidak layak tidak mendapatkan nanti kita bertahap tiap tahun,” pungkasnya. (Syamsul/Red)