SERANG, BINGAR.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
Ketiga tersangka itu yakni LS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan di Dinkes Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,3 miliar.
Kemudian dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu WF dari PT RAM dan AS yang menerima subkon pengadaan masker.
Baca juga: Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi Masker Covid Rp3 Miliar di Dinkes
Berdasarkan perhitungan tim penyidik, para tersangka melakukan pemufakatan dengan kerugian negara diduga mencapai Rp1,68 miliar. Keuntungan itu dari pengadaan masker berjenis KN95.
“Jadi hasil temun penyidik secara komprehensif dalam mendengar saksi dan alat buki lain, tim penyidik mennyimpukan ada kerugian uang negara sebesar Rp1,68 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).
Menurut dia, mereka berperan untuk sama-sama menyepakati mark up dari nilai masker per-pcs. Sebab dari nilai berdasarkan rancangan anggaran belanja (RAB), harga masker per-pcs senilai Rp70 ribu. Namun pada pelaksanaanya menjadi Rp120 ribu per-pcs.
Baca juga: BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Dalam Penyaluran Bansos
“Jadi awalnya diharga Rp70 ribu, kemudian pihak pennyedia barang meminta dirubah harga per pcs Rp120 ribu, itu fakta yang dapat kami temukan. Dari anggaran Rp3,3 miliar tadi, dipotong pajak, kami menemukan ada indikasi, kami akan konfirmasi lagi sesungguhnya kerugian negara,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang. Mereka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 JO UU 3199 Jo 21 tentang tindak pidana korupsi. (Ahmad/Red)