Pemkab Lebak Usulkan Tiga Raperda ke Legislatif

Pemkab Lebak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Istimewa)

LEBAK, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu meliputi Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.

“Demikianlah pokok-pokok penjelasan yang dapat kamu sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pembahasan lebih lanjut untuk dilakukan penyempurnaan antara panitia khusus DPRD dan tim asistensi Pemerintah Daerah, sehingga dapat terwujud suatu Perda yang berkualitas, bermanfaat, mencerminkan aspirasi masyarakat Kabupaten Lebak serta dapat menjadi instrumen dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Lebak,” ungkap Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Lebak secara virtual, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Pemkab Lebak Berlakukan Perbup AKB, Warga Diminta Tak Keluar Daerah

Sementara melalui Juru Bicara DPRD Lebak, M. Lili Hasanudin menyampaikan bahwa nota Penjelasan DPRD Atas Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda.

“Program pembangunan hukum perlu menjadi prioritas utama karena amandemen UUD 1945 memiliki implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaraan yang perlu diikuti dengan perubahan-perubahan dibidang hukum,” terangnya.

Baca juga: ASN Lebak Diwajibkan “Share Loc” Selama Pemberlakuan Larangan Mudik

Kemudian, setelah sempat diskors agenda dilanjutkan kembali dengan Rapat Paripurna II Terkait Tanggapan Bupati Lebak Terhadap Nota Penjelasan DPRD Lebak Atas Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda.

Dalam tanggapannya Bupati menjelaskan Pemkab Lebak sependapat dengan DPRD, bahwa aspek penting dalam penyusunan suatu Perda dimulai dari tahap perencanaan melalui penyusunan program pembentukan Perda. (Agisna/Red)

Berita Terkait