PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ibadah Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Masjid Agung Arrahman Pandeglang.
Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan, dibolehkannya pelaksanaan shalat Idulfitri di Masjid Agung lantaran Kabupaten Pandeglang masuk ke dalam zona kuning.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Tiadakan Tradisi Takbir Keliling dan Open House
“Karena Pandeglang ini zona kuning, sehingga masyarakat bisa melaksanakan Salat Idulfitri. Dan bagi daerah-daerah zona kuning, hijau bisa dialksanakan,” kata Ramadani, Minggu (9/5/2021).
Meski pelaksanaan Salat Idulfitri dilakukan secara berjemaah, namun pihaknya menekankan agar jemaah tidak meninggalkan protokol kesehatan.
“Untuk zona kuning tetap ada pembatasan. Maksimal kapasitas 50 persen daru tempat. Dan diimbau juga sebetulnya Salat Idulfitrinya di lapangan tempat terbuka,” ucapnya.
Baca juga: Zaki Izinkan Warganya Salat Id di Masjid dan Lapangan
Bahkan, sebelum seluruh jemaah masuk ke dalam area masjid, diwajibkan untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Protokol kesehatan tetap kita terapkan semua jemaah harus pakai masker, sudah berwudu dari rumah. dan bawa sajadah masing-masing. Dan nanti kita siapkan di Masjid Agung juga akan disediakan tanda jaga jarak, yang ditandai itu tidak boleh ditempati minimal jarak 1 meter per jamaah,” tandasnya. (Syamsul/Red)