TANGERANG, BINGAR.ID – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengizinkan warganya untuk melaksanakan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid maupun lapangan. Namun dia menitipkan agar pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Perlu diketahui bersama untuk seluruh camat dan MUI se-Kabupaten Tangerang bahwa kita akan melaksanakan Salat Idulfitri. Ini perlu dijadikan prioritas agar masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya,” kata Zaki seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Pemkot Tangerang Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid
Ia mengatakan untuk pelaksanaan kegiatan Salat Idulfitri, diharapkan nantinya agar masyarakat bisa memperbanyal lokasi-lokasi pelaksanaanya, untuk menghindari terjadinya kerumunan. Selain itu, pengizinan pelaksanaan di setiap wilayah akan melalui pertimbangan status zonasi pada hari-hari terakhir menjelang pelaksanaan Lebaran.
“Kita berdoa masih ada kurang lebih 1 minggu ke depan, mudah-mudahan tidak ada lonjakan kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, dengan begitu pelaksanaan Salat Idulfitri bisa kita laksanakan,” jelasnya.
Baca juga: Masyarakat di Zona Merah Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah
“Dan juga mohon diperhatikan untuk seluruh camat dan Ketua MUI juga DMI Kecamatan, mohon diperhatikan status zonasi di kecamatannya masing-masing menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tutup Zaki. (Sajid/Red)