PANDEGLANG, BINGAR.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Andi Mulyana mendorong program nasional Perhutanan Sosial (PS) dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) diteruskan ke daerah, khususnya yang memiliki area kehutanan luas seperti Kabupaten Pandeglang.
“Sebetulnya untuk TORA yang berasal dari tanah non-hutan di Pandeglang sudah ada Kampung Reforma Agraria di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang. Namun yang dari kawasan hutan ini setahu saya belum ada,” katanya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: 10 Januari, Hari Satu Juta Pohon. Simak Peran dan Manfaat Hutan
Andi menjelaskan, terdapat beberapa kawasan hutan di Pandeglang yang bisa didorong sebagai TORA, terutama di Pandeglang bagian selatan.
“TORA dan PS setelah diberikan ke masyarakat akan dilanjutkan dengan program-program pemberdayaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Pandeglang,” ujarnya.
Andi menambahkan, apabila lokasi sudah menjadi permukiman namun secara administrasi masih masuk ke dalam peta kawasan hutan, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mengatur permukiman masyarakat bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.
Baca juga: Risiko Bencana di Indonesia Tinggi, BNPB Perkuat Literasi Kebencanaan
Karena itu, Andi mendukung Pemda Pandeglang untuk menjalankan Reforma Agraria dan PS secara komprehensif.
“Saya meyakini hutan yang dikelola oleh masyarakat melalui PS atau pelepasan kawasan hutan untuk Reforma Agraria akan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan angka kemiskinan di Pandeglang, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” tandas politisi PPP itu.
Baca juga: Perhutani Kembali Buka 38 Objek Wisata Alam
Sekadar informasi, PS merupakan pemberian hak kelola kepada masyarakat disekitar hutan dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Sementara TORA adalah hak atas tanah yang diredistribusikan kepada masyarakat dari tanah hutan maupun non-hutan. Kedua program ini didukung dengan pemberian akses lanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus melestarikan alam.
Presiden Joko Widodo juga sudah menggiatkan pemenuhan target PS seluas 12,7 juta hektare dan TORA seluas 4,1 juta hektare dari pelepasan kawasan hutan. (Syamsul/Red)