Kabupaten Tangerang Jadi Lokus Percontohan Peningkatan SP4N – LAPOR!

SP4N-LAPOR

Ilustrasi. Peningkatan kapasitas pengelolaan aduan membutuhkan dukungan dan komitmen dari penyelenggara pelayanan publik. (Lapor)

JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjuk Kabupaten Tangerang sebagai salah satu lokus untuk peningkatan kapasitas pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Kabupaten Tangerang menjadi satu diantara enam daerah yang menjadi lokasi percontohan, bersama Provinsi Sumatra Barat, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Bali, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Badung.

Baca juga: Pemerintah Tidak Boleh ‘Alergi’ Terhadap Aduan Masyarakat

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengatakan peningkatan kapasitas pengelolaan aduan tersebut membutuhkan dukungan dan komitmen dari penyelenggara pelayanan publik.

“Peningkatan kapasitas pengelolaan SP4N-LAPOR! tentunya membutuhkan dukungan dan komitmen dari Bapak/Ibu sebagai penyelenggara pelayanan publik, terutama dari gubernur atau bupati sebagai pembina pelayanan publik,” ujarnya seperti yang dikutip dalam laman KemenPANRB, Selasa (27/4/2021).

Diah menambahkan, penunjukan enam daerah percontohan tersebut merupakan salah satu bagian dari output penguatan kapasitas kelembagaan yang merupakan output kedua dari kerja sama antara Kementerian PANRB dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan United Nations Development Programme (UNDP).

Baca juga: SAKIP Pandeglang Gagal Naik Tingkat, Pemkab Akan Lakukan Evaluasi

Hal tersebut juga sekaligus mencakup peningkatan keterlibatan masyarakat. Enam daerah percontohan tersebut selanjutnya akan ditempatkan dalam ‘inkubasi’ dengan pendampingan khusus melalui koordinator lokal dari University of Indonesia Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR).

Diharapkan, melalui penunjukan ini, instansi yang ditunjuk dapat menjadi role model atau teladan dalam pengelolan pengaduan pelayanan publik. “Penunjukan ini dengan harapan tercipta pengelolaan pengaduan yang ideal yang selanjutnya dapat menjadi pengungkit pengelolaan pengaduan secara nasional serta menjadi contoh baik yang dapat menular kepada instansi lain,” ungkap Diah.

Untuk diketahui, dalam hal peningkatan pengelolaan pengaduan SP4N melalui aplikasi LAPOR!, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024. Peta jalan tersebut secara garis besar memisahkan instansi pengelola ke dalam tiga level, yaitu level makro yang terdiri dari instansi di level pusat, kemudian level mikro terdiri dari seluruh instansi di level pengelola, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dan level meso, yang menjadi jembatan antara level makro dan mikro, yang mana instansi yang berada di level ini ialah kementerian koordinator dan pemerintah provinsi.

Baca juga: Pemkab Cirebon Belajar SAKIP ke Pemkab Serang

Lebih lanjut Diah menyampaikan, cita-cita yang termuat di dalam peta jalan SP4N, yakni mewujudkan pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respon dan solusi cepat serta terpercaya. Untuk mewujudkan hal tersebut, ditentukan dua indikator yang harus dicapai di tahun 2024, yaitu jumlah pengaduan 1,8 juta dalam satu tahun, atau delapan laporan per hari per instansi.

Sementara yang kedua yaitu mewujudkan tindak lanjut pengaduan yang baik dan berkualitas dengan 90 persen pengaduan telah selesai ditindaklanjuti. Dimana kedua target tersebut sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Target nasional ini merupakan akumulasi dari capaian setiap instansi pengelola, sehingga tidak akan dapat tercapai tanpa komitmen yang sama dari seluruh instansi,” ungkap Diah. (Ahmad/Red)

Berita Terkait