Kartu Nikah Digital Segera Diluncurkan, Simak Manfaatnya

Kartu Nikah Digital

Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin nantinya juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Agama akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. Layanan ini, diharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah. Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin,” tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki, dalam keterangan yang dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (24/4/2021).

Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin nantinya juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana.

Baca juga: Ini Alasan Pasangan Suami Istri Jadi Mirip setelah Menikah Lama

“Sekarang ini kami sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,”ujar Muharam.

“Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.

“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa. Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya. Nah awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” urainya.

Baca juga: Bimbingan Pernikahan Akan Dilakukan Secara Daring

Muharam menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” pungkasnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait