JAKARTA, BINGAR.ID – Pendamping desa kini dipastikan akan mendapat anggota asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menyusul ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.
“Diterbitkannya Inpres ini, merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri presiden terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa,” ujarnya seperti yang dikutip dari Setkab, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima JKP
Abdul Halim menambahkan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa. Hal tersebut mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.
“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, Dana Desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, Dana Desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Kemendes PDTT dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pendamping desa. Hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.
Baca juga: DPMPD Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Salurkan Dana Jaminan Kematian di Pandeglang
Anggoro mengungkapkan Kemendes PDTT merupakan kementerian/lembaga (K/L) pertama yang melaksanakan Inpres 2/2021. Ia pun berharap agar K/L terkait lainnya dapat segera mengikuti langkah tersebut.
“Tentu kami apresiasi karena ini adalah yang pertama. Meskipun namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres,” ungkapnya.
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono menambahkan, Inpres itu dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.
“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu. (Ahmad/Red)