JAKARTA, BINGAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati 239 penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan secara lengkap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 146 penyelenggara negara berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara berasal dari instansi pusat dan 11 penyelenggara negara berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“KPK menyurati 239 penyelenggara negara terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak lengkap,” kata Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: KPK Ingatkan Bakal Calon Segera Laporkan LHKPN
Ipi menuturkan kepala dinas merupakan pejabat yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu 46 orang. Kemudian diikuti kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan sebanyak 33 orang, kepala badan yang berasal dari beberapa daerah sebanyak 31 orang dan bupati berjumlah 18 orang.
Jenis harta yang ditemukan KPK paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Menurut Ipi, penyelenggara negara pada umumnya lalai melaporkan kepemilikan rekening simpanan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN (penyelenggara negara) dari 239 PN atau sekitar 84 persen,” tuturnya.
Selain itu, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 penyelenggara negara. Berikutnya, lanjut Ipi, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya.
“Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen,” ucap dia.
Baca juga: Tanpa LHKPN, KPU Pandeglang Akan Tolak Pendaftaran Bakal Calon Bupati
Ipi mengimbau agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN terakhir pada 31 Maret 2021.
“Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi,” kata Ipi.
“Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” pungkasnya. (Sajid/Red)