BPKP Turun Tangan “Pelototi” Dana Penanganan Covid-19 dan PEN

BPKP

Tahun ini, pemerintah menggelontorkan dana PEN sebesar Rp699,43 triliun, naik 21 persen dari realisasi sementara program PEN 2020 sebesar Rp579,78 triliun. (Indonesia.go.id)

JAKARTA, BINGAR.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan mengawasi dana penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Hal tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengawasan atas dana APBN 2021 dengan Kementerian Keuangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Belajar dari catatan-catatan perbaikan pelaksanaan program 2020, Kemenkeu dan BPKP menyadari perlunya memperkuat kerja sama dari sisi pengawasan yang akan melibatkan berbagai elemen dalam satu kesatuan ekosistem pengawasan APBN,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: KPK: Lembaga Pemerintah Harus Publikasikan Bantuan dan Penggunaan Dana Covid-19

Tahun ini, pemerintah menggelontorkan dana PEN sebesar Rp699,43 triliun, naik 21 persen dari realisasi sementara program PEN 2020 sebesar Rp579,78 triliun.

Anggaran tersebut difokuskan pada program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan korporasi, serta insentif usaha.

Kemenkeu dan BPKP sendiri telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama pengawasan atas pengelolaan keuangan negara.

Rahayu menjelaskan kerja sama itu akan mencakup pembuat kebijakan, pelaksana program, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, dan BPK RI. Pengawasan juga akan melibatkan peran aktif masyarakat untuk menjalankan peran kontrol sosial.

“Masyarakat diharapkan turut mengawasi pengelolaan APBN dan memberikan informasi kepada aparat pengawas jika mengetahui adanya penyimpangan,” imbuhnya.

Baca juga: KPK Bentuk Satgas Awasi Proses Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Untuk memperkuat pengawasan APBN, kerja sama antara Kemenkeu dan BPKP juga mencakup peningkatan kemampuan APIP Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah serta Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN dan BLU. Untuk itu, pengawasan mencakup lima ruang lingkup APBN.

Meliputi, manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus berindikasi kecurangan, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI, dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN, dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional.

“Dengan nota kesepahaman ini, diharapkan akan dapat dibangun ekosistem pengawasan APBN yang lebih terintegrasi, dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat terbesar bagi peningkatan kesejahteraan bangsa,” ucapnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait