PANDEGLANG, BINGAR.ID – DPRD Kabupaten Pandeglang resmi mengajukan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2016-2021 sekaligus mengusulkan pengangkatan Pasangan Calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada tahun 2020 melalui rapat paripurna yang digelar di DPRD Pandeglang, Rabu (24/2/2021) malam.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb. Udi Juhdi menerangkan, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.36-1000 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Pandeglang Provinsi Banten dan Keputusan Mendagri Nomor 132.36-1001 tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Pandeglang serta Berita Acara tentang pengucapan sumpah janji Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang masa jabatan tahun 2016-2021 pada tanggal 23 Maret 2016.
Baca juga: Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020
“Berdasarkan hal tersebut, diumumkan bahwa masa jabatan saudari Hj. Irna Narulita sebagai Bupati Pandeglang dan saudara H. Tanto Warsono Arban sebagai Wakil Bupati Pandeglang berakhir pada tanggal 23 Maret 2021,” kata Udi.
Menurutnya, setelah dilakukan paripurna legislatif akan segera bersurat kepada Pemprov Banten mengingat surat pengusulan itu ditujukan ke Kemendagri melalui Pemprov.
“Tinggal menunggu proses selanjutnya. Dan informasi yang kami terima bahwa untuk selanjutnya akan dilakukan pelantikan serentak dengan kabupaten kota lain pada April,” ujarnya.
Baca juga: Pelantikan Bupati Serang dan Walikota Cilegon Digelar Jum’at
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pandeglang, Bunbun Buntaran menerangkan, mengacu pada masa jabatan Irna-Tanto yang berakhir bulan depan, maka dipastikan Kemendagri akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sampai dilakukannya pelantikan.
“Jadi nanti sesuai ketentuan Mendagri, bupati habis pada 23 Maret 2021, nantinya akan di Plh-kan oleh Sekda sampai dengan dilaksanakannya pelantikan sesuai SK dari Kemendagri. Tahapannya akan dilakukan ke gubernur,” bebernya. (Ahmad/Red)